Gresik (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Gresik bersama instansi penegak hukum lainnya memberlakukan sistem elektronik berkas pidana terpadu (E-Berpadu) di kantor Pengadilan Negri (PN) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kabupaten Gresik.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik Agus Walujo Tjahjono menuturkan, pemberlakuan E-Berpadu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
“Ini untuk mendukung sistem online berbasis website E-Berpadu antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1 A dengan Polres Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Rumah Tahanan Negara Gresik,” tuturnya, Kamis (13/10/2022).
Ia menjelaskan kerjasama antar instansi penegak hukum tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik. Serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tentang penerapan Aplikasi E-Berpadu Mahkamah Agung Republik Indonesia.
E-Berpadu ini, lanjut dia, merupakan embrio perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik (e-Court Pidana). Sebagaimana diamanat dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020, sebelum Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang e-Court pidana disahkan.
“Mahkamah Agung berharap, melalui kebijakan ini akan menjadi proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkap Agus.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-gresik”]
Ia menambahkan, pemberlakuan E-Berpadu ini akan mempermudah pelayanan administrasi cepat 1X 24 jam. Sehingga, bisa memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu, biaya, mendapat notifikasi pemberitahuan melalui email dan whatsapp. Serta, mendapat penetapan pengadilan secara elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk ijin besuk tahanan.
“Fitur yang tersedia antara lain, surat menyurat tentang penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara, izin besuk, penetapan diversi dan permohonan pinjam pakai barang bukti.
Website E -Berpadu tersebut, nantinya akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana,” tandasnya. [dny/but]






