Jember (beritajatim.com) – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak mengajukan perpanjangan izin pengelolaan klinik pratama di Kecamatan Sukorambi setelah berjalan selama lima tahun.
Klinik ini diresmikan Bupati Faida pada 22 Juni 2019 di atas gedung yang semula berfungsi sebagai gedung pertolongan pertama gawat darurat (PPGD).
“Fungsi kami membantu pemerintah, sehingga sebenarnya klinik pertama sangat diperlukan bila fasilitas layanan kesehatan jauh dan masyarakat sulit mengakses, misalkan tidak ada puskesmas,” kata Wakil Ketua PMI Jember Hari Witono, Senin (7/7/2025).
Sebagaimana klinik lainnya, pembiayaan klinik pratama PMI ini tergantung pada kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Namun kapitasi yang diperoleh klinik tersebut terlalu kecil dibandingkan biaya operasional setiap bulan.
Ketua PMI Jember Mohammad Thamrin mengatakan, setiap bulan biaya operasional klinik bisa mencapai Rp 40 juta. Sementara pemasukan yang diperoleh dari biaya kapitasi BPJS Kesehatan hanya Rp 1,2 juta.
Sedikitnya kapitasi ini karena sebagian besar masyarakat, terutama yang berstatus penerima bantuan iuran dari pemerintah, tercatat sebagai penerima layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) puskesmas setempat. Sementara itu, jumlah kunjungan ke klinik itu pun tak banyak.
“Kami sebenarnya mencoba menarik jumlah kepesertaan BPJS di klinik PMI dengan berbagai metode, tapi ini tidak cukup berhasil mengangkat, termasuk bekerja sama dengan sekolah menengah kejuruan” kata Hari.
Situasi Semakin Sulit
Situasi semakin sulit dengan pengunduran diri kepala klinik dengan alasan menikah dan pindah ke luar Jawa. “Tenaga medis juga ada yang mengundurkan diri, sehingga tinggal satu dokter di sana,” kata Hari.
Alhasil, klinik pratama PMI tersebut dikelola oleh sembilan pegawai. Jumlah ini di bawah standar jumlah minimal yang diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2022. “Klinik ini minimal dikelola dua dokter, tiga perawat, tenaga administrasi, bagian kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga farmasi. Bisa 16-20 orang,” kata Hari.
Minimnya jumlah pegawai tidak menyurutkan PMI untuk tetap mengelola klinik tersebut. Namun perpanjangan izin operasional klinik yang habis pada 2024 terkendala oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2022.
Hari menyebut ketentuan dalam peraturan itu cukup berat. “Klinik itu harus terakreditasi. Menyiapkan biaya akreditasi, tidak cukup Rp 150 juta,” katanya.
PMI juga terkendala status tanah dan bangunan klinik tersebut. Tanah itu bukan milik PMI, namun milik Dinas Pengairan Jawa Timur. Bangunannya pun milik pemerintah daerah.
“Dibangun pada era Bupati Samsul Hadi Siswoyo pada 2002. Namanya Pos Pertolongan Pertama Gawat Darurat,” kata Ketua Bidang Organisasi dan Sumber Daya PMI Jember Sukaryo.
Pembangunan pos PPGD di sana, menurut Sukaryo, dikarenakan banyaknya kecelakaan di sana. “Kalau kecelakaannya ringan, tanpa pertolongan pertama yang benar dan kecepatan tindakan awal, akan menyebabkan kematian,” kata Sukaryo. Saat itu, di pos PPGD hanya ada satu perawat, tiga pembantu, dan satu sopir ambulans.
Saat PMI Jember diketuai Oolong Fajri Maulana pada 2007, ada saran pos tersebut juga melayani pasien di luar kecelakaan layaknya klinik. “Pada waktu itu biaya operasionalnya sudah mencapai Rp 20 juta per bulan,” kata Sukaryo.
Sukaryo ingat betul, pada saat itu Olong sudah mempertimbangkan penghentian layanan klinik karena besarnya biaya operasional. “Yang tetap berjalan adalah PPGD. Saat itu Pak Olong sudah sambat (mengeluh),” kata Sukaryo.
Namun pada era Bupati Faida, wacana pembukaan klinik kembali muncul. Sukaryo mengurus izin penggunaan bangunan kepada Dinas Pengairan Jawa Timur. “Maka dikembangkanlah menjadi klinik. Dengan segala keterbatasan, dipaksakan berjalan. Biaya operasional waktu itu setiap bulan Rp 35 juta. Ini menguras tenaga dan pikiran,” kata Sukaryo.
Tak banyak warga yang berkunjung ke klinik tersebut setelah dibuka kembali. “Sehari dua kunjungan. Kadang-kadang tidak ada. Pendapatan paling tinggi Rp 700 ribu per bulan. Biaya listrik bagaimana, biaya pegawai bagaimana,” kata Sukaryo.
Bukan Ditutup, Tapi...
Terpilih menjadi Ketua PMI pada 2022, Thamrin kemudian mengajak para pengurus berembuk soal nasib klinik tersebut. “Satu tahun terakhir, kami harus menentukan sikap: kalau memang mampu, izin operasional kami perpanjang. Kalau tidak mampu, ya sudah,” kata Hari.
Berdasarkan banyak pertimbangan, akhirnya pengurus PMI Jember memutuskan tidak memperpanjang izin operasional klinik enam bulan sebelum masa berlaku habis. “Bukan ditutup, tapi di-pending operasionalnya,” kata Thamrin.
Kendati masalah finansial membayangi, menurut Hari, PMI Jember mencoba tidak memasukkan variabel tersebut pada simulasi penentuan keberlanjutan klinik. ‘Kami lebih pada pengurusan izin operasional, dan terlalu berat dipenuhi,” katanya.
Gedung tersebut kembali difungsikan sebagai PPGD dan gerai donor darah. Sebagian pegawai tetap ditempatkan di sana. “Karena di sana juga dikenal sebagai tempat pertolongan pada kecelakaan, PPGD ini berada di bawah posko PMI,” kata Hari.
“Jadi tidak ditutup ya, karena pelayanan untuk penanganan kecelakaan tetap dilakukan. Tugas utama PMI adalah meringankan penderitaan sesama manusia,” kaya Sukaryo.
Dengan tidak diperpanjangnya izin operasional klinik pratama, pengurus PMI mencoba menstabilkan kembali kondisi keuangan organisasi. Apalagi selama ini organisasi tersebut tidak menerima bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember dan APBD Jawa Timur.
Menurut Sukaryo, PMI di sejumlah daerah di Jawa Timur juga memiliki klinik. “Namun itu pun tidak memenuhi standar. Bagi kami, kalau itu tidak memenuhi standar tapi tetap dilaksanakan, bisa berbahaya juga. Jadi kami tetap fungsikan sebagai pos pertolongan pertama,” katanya. [wir]






