Blitar (beritajatim.com) – Pedagang di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Sine Tulungagung membandel. Mereka muncul dan berdagang lagi usai ditertibkan lantaran dapat mengganggu.
Dari pantauan Perum Perhutani Blitar, jumlah PKL yang kembali berjualan di JLS Pantai Sine Tulungagung tidak terlalu banyak. Mereka dilarang mendirikan bangunan semi permanen di tepi JLS.
Para PKL itu diizinkan untuk berjualan namun tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pedagang, Perhutani Blitar serta Pemkab Tulungagung.
“Karena ini memang urusan hidup, dan memang salah satu tujuan JLS kan adalah meningkatkan ekonomi warga tapi kan harus ada regulasinya,” kata Andy Iswindarto, Kepala Perum Perhutani Blitar, Kamis (22/2/2024).
Sebelumnya Perum Perhutani KPH Blitar telah menertibkan 63 bangunan liar yang berada di sekitaran Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Sine Tulungagung. Penertiban ini dilakukan secara bersama-sama oleh Perum Perhutani, TNI, Satpol PP serta warga sekitar.
Penertiban ini dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang legal. Selain itu lokasi pendirian bangunan tersebut juga masuk daerah rawan longsor sehingga membahayakan jika didirikan tempat untuk beristirahat.
Namun 10 hari berselang para pedagang tersebut kembali lagi ke JLS Pantai Sine. Mereka nekat berjualan karena kebutuhan ekonomi.
“Sebetulnya titik-titik relokasi sudah disiapkan namun masih dibahas lebih lanjut. selama proses itu maka para pedagang diizinkan untuk berjualan tapi tidak boleh membangun bangunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Perum Perhutani KPH Blitar saat ini masih terus berkoordinasi dengan Pemkab Tulungagung terkait nasib pedagang ditertibkan. Perum Perhutani akan berkoordinasi untuk menyediakan rest area bagi para pedagang untuk tetap bisa berjualan.
“Itu (rest area) sudah kami koordinasikan tapi masih dalam tahap kajian, yang terpenting ini dilakukan secara prosedural dan tidak ilegal,” tutupnya. [owi/beq]






