Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengecam ketidakhadiran Wakil Bupati Djoko Susanto, dalam sidang paripurna pandangan akhir terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2025, di gedung DPRD Jember, Kamis (7/8/2025).
“Di tengah keselarasan langkah antar lembaga eksekutif dan legislatif, kami mengecam sebelas kali ketidakhadiran Wakil Bupati Jember dari 13 kali sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember,” kata juru bicara Fraksi PKB Nurhuda Candra Hidayat.
Fraksi PKB menilai ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk penghinaan lembaga DPRD Jember. “Terkesan menyepelekan pembahasan hajat hidup rakyat Jember,” kata Nurhuda.
PKB memandang kehadiran Wakil Bupati bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel. “Fakta bahwa Wakil Bupati hanya hadir dua kali menunjukkan sikap ketidakpedulian terhadap amanah konstitusi,” kata Nurhuda.
“Ketidakhadiran yang terus-menerus ini merupakan pengabaian terhadap amanat publik dan mengurangi optimalisasi pembahasan kebijakan strategis daerah,” kata Nurhuda.
Nurhuda menegaskan, DPRD bukan sekadar stempel, melainkan mitra kerja yang harus dihormati. “Jika Wakil Bupati konsisten absen, maka muncul pertanyaan: Sejauh mana keseriusannya dalam menjalankan tugas? Apakah ini bentuk ketidakpedulian terhadap aspirasi rakyat?” katanya.
Fraksi PKB menuntut penjelasan resmi atas ketidakhadiran ini dan komitmen nyata untuk konsisten hadir dalam sidang paripurna berikutnya. “Pemerintahan daerah harus berjalan dengan integritas, tanggung jawab, dan rasa hormat pada setiap proses demokrasi,” kata Nurhuda.
Selain itu, lanjut Nurhuda, PKB mengimbau Wakil Bupati Djoko Susanto untuk mengakhiri dinamika yang kurang produktif. “Mari tunjukkan kedewasaan dalam birokrasi dengan mengubah narasi menjadi kerja nyata,” katanya.
Tanggapan Wabup Djoko Susanto dan Ketua DPRD Jember
Dimintai konfirmasi Beritajatim.com, Djoko Susanto menilai pertanyaan PKB salah alamat. “Semestinya PKB tanya bukan kepada saya. Semestinya bertanya kepada pimpinan DPRD: Wabup gak datang ini diundang atau tidak,” katanya.
Djoko mendapat informasi dari ajudan bahwa tidak ada undangan untuk menghadiri sidang paripurna. “Kalau tidak ada undangan, bagaimana saya bisa menghadiri,” katanya.
Djoko mengingatkan, bahwa Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember lembaga formal. “Tentu komunikasinya ya komunikasi formil. Urusan pemerintahan itu adalah urusan persuratan,” katanya.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim membenarkan tidak adanya undangan khusus kepada Wabup Djoko Susanto. Namun, menurutnya, itu didasarkan pada hasil pembicaraan antara pimpinan DPRD Jember dengan Djoko di ruang transit, jelang paripurna beberapa bulan silam. Saat itu hadir pula perwakilan pejabat kepolisian dan kejaksaan.
“Pak Wabup mempunyai pandangan, bahwa dalam hal rapat-rapat di DPRD, yang diundang hanya bupati. Kemudian kami menyampaikan bahwa kebiasaan kami bahwa semuanya diundang, bupati dan wakil bupati,” kata Halim.
“Tapi beliau menyampaikan, bahwa secara administrasi hanya bupati (yang perlu diundang). Kalau bupati tidak hadir, baru bupati menugasi wakil bupati. Kalau Pak Wabup tidak hadir, baru menugasi Pak Sekda. Atas permintaan beliau sendiri, yang artinya beliau punya pandangan dalam hal hukum administratif seperti itu, otomatis kami hanya mengundang bupati,” kata Halim.
Menurut Halim, Wabup juga mengilustasikan hal serupa dengan institutsi kepolisian. “Ketika Polres yang diundang, yang hadir Kapolres, Kalau tidak hadir, beliau menugasi Wakapolres,” katanya.
Sejak saat itu, DPRD Jember tidak pernah mengundang Wabup Djoko lagi. “Namanya permintaan, tidak usah diundang, cukup hanya bupati,” kata Halim.
Usai kritik dari PKB, Halim belum memutuskan untuk mengundang Wabup Djoko dalam paripurna berikutnya. “Yang minta (tidak diundang) kan beliau. Otomatis beliau lagi yang meminta (kalau ingin diundang). Masa kami mengundang orang yang tidak mau datang. Kan iya? Minimal Pak Wabup kirim surat biar terkonfirmasi jelas, karena saksinya banyak (dalam pertemuan di ruang tunggu),” katanya.
Namun Djoko menyebut Halim salah konteks dalam menerjemahkan pernyataannya. “Konteks saat itu adalah sidang paripurna tidak segera dimulai karena menunggu (kedatangan Bupati). Saya bertanya, sebenarnya prosedurnya seperti apa (karena paripurna tidak segera dimulai),” katanya.
Saat itu, Djoko menilai, sidang paripurna seharusnya bisa dimulai tepat jadwal karena dia sudah hadir dalan kapasitas wakil kepala daerah. “Bupati dan wakil bupati adalah satu lembaga (kepala daerah),” katanya.
Dalam konteks bupati dan wakil bupati berada dalam satu kelembagaan ini juga, Djokon kemudian berpendapat, DPRD Jember cukup melayangkan satu surat undangan. Terkecuali udangan itu ditujukan bukan dalam kapasitas institusi kepala daerah, melainkan kapasitas jabatan bupati dan wakil bupati.
Djoko menyesalkan pernyataannya dalam diskusi informal itu disalahartikan dan digunakan sebagai dasar untuk tidak mengundangnya sebagai wakil bupati dalam rapat paripurna. “Semestinya sampaikan surat resmi kepada saya bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, Pak Wabup tidak diundang. Jangan kemudian tidak diundang, tapi di kesempatan yang lain mengatakan bahwa Wabup tidak datang,” katanya.
Dengan adanya pertanyaan dari PKB, Djoko akan melayangkan surat ke DPRD Jember. “Saya akan bersurat menjelaskan ketidakhadiran saya karena memang tidak ada undangan. Kalau toh kemudian Bupati dan Wakil Bupati adalah satu lembaga sehingga undangannya hanya satu, bupati tidak pernah mengajak saya (untuk hadir),” katanya.
Dengan adanya kejadian ini, Djoko meminta kepada semua agar berbicara dengan hati. “Saya imbau kepada semuanya, kalau ngomong pakai hati. Jangan semua hal dimanipulasi, sehingga kita bisa bareng-bareng memikirkan kepentingan rakyat dengan baik,” katanya. [wir]






