Magetan (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Hergunadi, mengakui ada kelemahan dalam pengelolaan keuangan. Hal ini menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023.
Temuan BPK antara lain:
1. Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi;
2.Pengelolaan pendapatan pajak hotel, restoran, reklame, atas tanah dan penerangan jalan dan bea perolehan hak bangunan tidak tertib;
3.Pergeseran anggaran belanja bantuan operasional sekolah tidak disahkan dengan Peraturan Bupati;
4.Kesalahan penganggaran atas realisasi belanja barang dan jasa dan belanja modal;
5. Belanja honorarium belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional;
6. Pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial tidak tertib;
7. Kekurangan volume atas satu pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, lima paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, serta keterlambatan atas pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan penyelesaian satu paket belum dikenakan denda; dan
8.Pengelolaan aset tetap tidak tertib.
Hergunadi menyatakan bakal menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan serius.
“Banyak nanti kita tingkatkanlah dari hotel restoran ini kan juga masih perlu diperbaiki terus aset pencatatan aset ini kan masih beberapa kita sertifikasi kita harapkan nanti akhir tahun ini selesai aset pasekretaris,” ujar Hergunadi, Senin (10/6/2024).
Hergunadi menjelaskan bahwa beberapa temuan BPK terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, seperti sisa lebih bayar (SILB), honorarium, dan Upah Minimum Regional (UMR).
“Terus tadi masih ada lagi lebih bayar. Kemudoan, kalau honorarium kan sebenarnya gini jadi nanti kita sempurnakan karena memang ada beberapa honor dari kalau honorarium kan tinggal membuatkan SK Bupati.
“Kemudian tadi ada masalah yang belum sesuai dengan UMR nanti akan kami selesaikan. Yang paling adalah yang berkaitan dengan sisa lebih bayar. Nah, ini yang mungkin untuk pengawasan kegiatan bisa lebih kami tingkatkan,” jelas Hergunadi.
Hergunadi menegaskan bahwa Pemkab Magetan akan segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan melakukan langkah-langkah korektif. Hal ini dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah di Magetan menjadi lebih tertib dan akuntabel.
“Kita akan segera menindaklanjuti temuan BPK ini dengan melakukan langkah-langkah korektif. Kita akan perbaiki sistem dan tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib dan akuntabel,” tegas Hergunadi.
Hergunadi berharap dengan penindaklanjutan temuan BPK ini, pengelolaan keuangan daerah di Magetan akan menjadi lebih baik dan transparan. [fiq/beq]






