Jember (beritajatim.com) – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, oleh pemerintah pusat pada November 2023 mengancam pelayanan publik, terutama pendidikan dan kesehatan. Rencana ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terhitung Juni 2023, berdasarkan koordinasi dengan semua organisasi perangkat daerah, total jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkab Jember adalah 11.644 orang. Kurang lebih lima ribu orang pegawai honorer adalah guru dan 1.400 orang adalah tenaga kesehatan. Sementara itu jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah 12.854 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, selama ini jumlah guru, tenaga administrasi kependidikan, dan tenaga bidang kesehatan masih belum mencukupi. “Pengangkatan pegawai honorer untuk menutupi kebutuhan itu,” katanya, ditulis Senin (26/6/2023).
Kebutuhan pegawai di Kabupaten Jember, sesuai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja, adalah 21 ribu orang. “Sedang yang ada baru 11.644. Jadi masih kurang 10 ribu sekian di semua OPD,” kata Suko.
Penghapusan tenaga honorer jelas akan berdampak terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan. “Pelayanan terhadap masyarakat bisa terkendala. Walaupun tidak macet total, pasti ada dampak dan pengaruhnya terhadap pelayanan, baik pelayanan pendidikan, kesehatan, maupun yang lain,” kata Suko.
Selama ini gaji honorer dibebankan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Mereka sudah bekerja lima tahun, sepuluh tahun, lima belas tahun, masa akan diberhentikan tiba-tiba,” kata Suko.
Pemkab Jember memang mengajukan pengangkatan 3.671 orang PPPK pada 2021. Namun yang dipenuhi hanya 2.600 orang. Bulan depan Pemkab Jember akan membagikan surat keputusan untuk 793 PPPK. Sebanyak 793 PPPK ini adalah guru. “Itu formasi tahun 2022. Kami masih mengusulkan untuk formasi tahun 2023,” kata Suko.
Tambahan kurang lebih 3.200 orang PPPK untuk sektor pendidikan, kesehatan, maupun pertanian saat ini pun belum mencukupi. Apalagi jumlah pegawai Pemkab Jember yang pensiun cukup besar setiap tahun. Tahun ini saja ada 964 PNS yang pensiun. “Kalau dipersandingkan, pertumbuhan pegawai kita minus. Kalau 964 orang pensiun, seharusnya kita mengangkat 964 orang,” kata Suko.
Dengan melihat kondisi ini, Suko berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali rencana untuk menghapus pegawai honorer tahun ini. “Pemberhentian mereka sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan formasi. Bila kebutuhan itu sudah diisi dengan PNS dan PPPK, kita tidak membutuhkam honorer,” katanya.
Dalam waktu dekat, Pemkab Jember akan kembali melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk menentukan kebutuhan pegawai. “Bisa saja terjadi perampingan, sehingga kebutuhan Kabupaten Jember tidak sampai 21 ribu orang. Karena kita mengedepankan jabatan fungsional, sehingga terjadi pengurangan. Beberapa tugas pokok dan fungsi bisa dijadikan satu, yang awalnya ada dua staf bisa satu staf. Itu akan kami analisis lagi. Kami menyesuaikan regulasi yang ada,” kata Suko.
Kebutuhan pegawai ini memiliki konsekuensi anggaran. Pemkab Jember akan berada pada posisi dilematis jika anggaran untuk gaji PPPK dibebankan kepada daerah. “Beban belanja pegawai membengkak, sementara di sisi lain, belanja pegawai untuk pemerintah kabupaten dan kota dibatasi hanya 30 persen dari APBD. Kalau melampaui itu kena semprit,” kata Suko.
Sebelumnya pada 2021 dan 2022, Pemkab Jember harus mengalokasikan anggaran Rp 156 miliar untuk gaji PPPK untuk 3.671 orang PPPK. “Beban (belanja pegawai) 3.671 PPPK berat untuk pemerintah kabupaten. Belanja pegawai membengkak,” kata Suko.
Tahun ini, pemerintah pusat mengambil alih beban gaji PPPK. “Sesuai dengan Surat (Peraturan) Menteri Keuangan tertanggal 21 Desember 2022, belanja pegawai untuk PPPK dimasukkan dalam dana alokasi umum dari pemerintah pusat,” kata Suko.
Namun kebijakan itu berlaku hanya untuk tahun ini. “Apakah pada 2024 dan 2025 akan seperti itu kebijakannya? Saya belum tahu. Saya bicara sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan tahun 2023, 2024, 2025 dan seterusnya bisa seperti itu, yakni masuk DAU dari pusat untuk pemerintah daerah,” kata Suko.
Terakhir, Suko membesarkan hati para honorer untuk tetap bersemangat dan mengikuti seleksi perekrutan PPPK setiap kali dibuka. “Dari 793 orang PPPK yang akan mendapat SK bulan depan, 400 orang di antaranya adalah guru honorer,” katanya. [wir]






