Tuban (beritajatim.com) – Petugas gabungan melakukan sejumlah razia yang menyasar tindakan asusila di kawasan seperti penginapan seperti hotel dan rumah kost kawasan Tuban. Dalama razia ini petugas menemukan 4 pasangan tak resmi (bukan pasutri) sedang melakukan tindakan asusila di kamar kost.
Petugas gabungan ini terdiri dari Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, Satpol PP Kabupaten Tuban dan Bidang LLAJ DLHP Tuban yang telah melaksanakan razia dalam rangka penertiban gabungan.
Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban serta cipta kondisi menjelang pemilihan umum tahun 2024.
BACA JUGA:Pangdam V/Brawijaya Dapat Gelar Dan-IV Kehormatan
“Termasuk juga antisipasi kejadian yang berujung tindak pidana lainnya,” ucap AKP Chakim Amrullah.
Ia menjelaskan, petugas gabungan telah mendatangi beberapa tempat penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Semanding dan Kecamatan Tuban. Dari kedua wilayah tersebut, hanya dua tempat penginapan yang kedapatan pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar.
Adapun pasangan itu antara lain yakni di Hotel 777 – Jalan Pahlawan Gang Tembus Manunggal terdapat tiga pasangan bukan suami istri yaitu DBS laki – laki berusia 23 tahun asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah bersama YNF perempuan berusia 20 tahun asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kemudian, JI laki – laki (25) bersama perempuan berinisial SNF (20) keduanya warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban – Jatim. Lalu, FAT laki – laki (34) asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri – Jateng bersama LQ perempuan (34) asal Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jatim.
BACA JUGA:Cabuli Gadis 14 Tahun, Seorang Pria di Sampang Diamankan
Lanjut, masih kata AKP Chakim Amrullah, petugas gabungan juga menyasar di rumah – rumah kos, adapun petugas menemukan pasangan bukan suami istri di salah satu rumah kos Kito yang berada Jalan Hayamwuruk Gang Atasangin Tuban yaitu MCA laki – laki (29) Kecamatan Pandian, Kabupaten Sumenep, Jatim bersama MSI perempuan (29) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban – Jatim.
“Tindaklanjut dari hasil kegiatan tersebut empat pasangan diberikan BAP oleh Penyidik Polres Tuban dan penanggungjawab hotel serta rumah kos diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban,” pungkasnya. (Ayu/Aje)






