Jombang (beritajatim.com) – Petugas yang melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara 2024 di Jombang Jawa Timur diwajibkan mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat.
Di antaranya, mereka dilarang bermain ponsel (telepon seluler) saat mengerjakan tugasnya. Selain itu, mereka juga dilarang membawa sajam (senjata tajam), kemudian mamin (makanan dan minuman) ke lokasi pelipatan. Karena hal-hal tersebut bisa mengganggu proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, Sabtu (6/1/2024). “Kami menerapkan sejumlah aturan yang harus ditaati oleh tenaga pelipat. Yakni, tidak boleh bawa ponsel, tidak boleh bawa tas, tidak boleh bawa makanan-minum, serta tidak boleh bawa sajam ke lokasi pelipatan,” ujar Burhan.
Burhan menjelaskan, sortir dan pelipatan surat suara di Jombang dilakukan di empat lokasi. Masing-masing, GOR Merdeka, lapangan tenis indoor, gudang Parimono, serta gudang Pandanwangi atau Mojosongo.
Untuk sementara, masih ada dua jenis surat suara yang dilipat. Pertama, surat suara untuk DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kabupaten. Kedua surat suara untuk DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia).
“Total petugas sortir dan pelipatan surat suara di empat lokasi tersebut sebanyak 600 orang. Mereka sudah kita bekali teknis pelipatan. Termasuk, ciri-ciri surat suara yang tidak layak atau cacat,” katanya.
Burhan menegaskan bahwa penyortiran dan pelipatan surat suara di Jombang dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 30 Januari 2024. Honornya Rp210 per lembar untuk surat suara DPRD Kabupaten dan Rp185 per lembar untuk DPD RI. [suf]






