Ponorogo (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari provos Polres Ponorogo dan corps Polisi Militer Ponorogo menggelar razia kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan sirine. Operasi gabungan ini dilakukan di Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan.
Hasilnya, ada 19 kendaraan baik itu sepeda motor dan mobil mendapatkan peringatan dari petugas. Sebab kendaraan-kendaraan itu saat diperiksa petugas kedapatan menggunakan lampu strobo atau sirine. “Kami lakukan peringatan bagi pengendara, baik mobil atau sepeda motor yang menggunakan lampu strobo atau sirine,” kata Kasie Propam Polres Ponorogo Iptu sultoni, Senin (14/2/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”razia”]
Iptu Sultoni menerangkan bahwa masyarakat umum dilarang menggunakan lampu strobo atau sirine pada kendaraannya. Sesuai aturan yang ada, hanya kendaraan petugas yang diizinkan menggunakan strobo atau sirine.
Dia mencontohkan sirine dan warna lampu strobo biru diperkenankan untuk mobil dinas polisi. Sedangkan lampu strobo merah digunakan untuk mobil ambulan, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran dan mobil PMI. “Sementara untuk sirine dengan lampu strobo kuning untuk patroli di jalan tol,” ungkap Sultoni.
Petugas gabungan, kata Sultoni, tidak melakukan penilangan terhadap 19 pengendara yang melanggar ketentuan tersebut. Pihaknya hanya melakukan pelepasan strobo atau sirine yang dipasang di kendaraan warga yang terjaring razia.
Selain melepas lampu strobo atau sirine, petugas gabungan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum yang berada di kendaraan. “Atribut atau logo Polri yang berada di mobil atau sepeda motor pengendara juga kami lakukan penyitaan,” pungkasnya. [end/suf]






