Lamongan (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Satpol PP dan Sat Sabhara Polres Lamongan melakukan razia di sejumlah warung remang-remang menjual miras yang kedapatan masih buka hingga dini hari. Dalam razia tersebut, petugas menyasar 5 warung yang berada di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Sekaran, Solokuro dan Pucuk.
Dari hasil razia pada Jumat (28/5/2021) malam tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dan 3 orang pemandu lagu. Petugas juga berhasil menyita 4 jeriken besar miras jenis toak dan ratusan botol miras pabrikan, yang diperjualbelikan secara bebas dan tanpa mengantongi izin.
“Selain mengamankan ratusan botol miras dan beberapa jeriken besar tersebut. Petugas gabungan juga telah mengamankan 3 orang pemandu lagu,” ungkap Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP, Umar Syahid, kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).
Umar Syahid juga menambahkan, bahwa 5 warung yang terjaring razia itu diantaranya milik Kh, Dju, LA, Kh dan SM. Warung-warung itu tersebar di 3 Kecamatan Kabupaten Lamongan, yakni Sekaran, Solokuro dan Pucuk.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-lamongan”]
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lanjut Umar, Pemilik warung tersebut melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang peredaran miras, sekaligus kedapatan buka hingga dini hari. “Barang bukti yang diamankan itu lalu dibawa ke Kantor Satpol PP Lamongan,” lanjutnya.
Umar juga menegaskan, bahwa pemandu lagu yang telah diamankan itu, mereka akan didata, dimintai keterangan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Lebih lanjut, mereka juga akan diserahkan ke Dinas Sosial Lamongan agar mendapat pembinaan.
“Di warung milik Kh, barang bukti miras kemasan pabrikan ada 43 botol dan 1 botol arak. Lalu di warung milik Dju, miras Singaraja ada satu Botol, dan 50 miras pabrikan. Sementara di lokasi warung milik LA, terdapat dua jeriken tuak dan dua orang pemandu lagu. Kemudian di warung milik Kha ada 2 jeriken tuak dan seorang pemandu lagu. Dan sisanya di warung milik SM diamankan 4 jeriken tuak,” paparnya.
Selain itu, Umar memaparkan, bahwa pemilik warung akan dijerat dengan sanksi, dikarenakan ada pelanggaran terkait ketertiban umum, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pihaknya juga memastikan, operasi dan razia serupa akan intens dan terus dilakukan pada lain hari dan waktunya secara acak.
“Operasi dan razia serupa akan kami lakukan di semua kecamatan di Kabupaten Lamongan. Kami berharap peran serta masyarakat untuk mau menginformasikan jika mendapati pelanggaran serupa,” pungkasnya.[riq/ted]






