Bojonegoro (beritajatim.com) – Petani hutan di Bojonegoro tak dapat jatah pupuk subsidi, juga mereka yang menanam tembakau. Atas hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro punya strategi lain untuk memperhatikan petani yang tidak mendapat alokasi pupuk subsidi tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro Helmy Elisabeth mengatakan, akan melakukan pendataan terhadap petani hutan dan petani tembakau yang tidak mendapat jatah pupuk subsidi. Kemudian akan diusulkan menjadi penerima program kartu petani mandiri (KPM).
“Terkait dengan petani penggarap lahan hutan dan petani tembakau yang tidak dapat pupuk subsidi, tetap diperhatikan sesuai arahan bupati melalui program petani mandiri,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: DKPP Bojonegoro Usulkan Tempel Nama Penerima Pupuk Subsidi di Kios
Petani yang mengelola lahan hutan, lanjut Helmy, bisa dibantu dengan catatan, ada perjanjian kerjasama (PKS) dengan perhutani, tidak memiliki garapan lahan sawah, dan luasan lahan kurang lebih 1 hektar. Selain itu, para petani tersebut harus masuk kedalam kelompok tani.
“Karena di luar itu (kelompok tani) bukan binaan DKPP dan itu sudah disosialisasikan kepada petani,” terangnya.
Nilai bantuan dari program petani mandiri bagi petani penggarap lahan hutan dan petani tembakau ini sekitar Rp2 juta sampai Rp2,5 juta jika diuangkan. “Tapi bantuannya akan dirupakan pupuk nonsubsidi dan benih,” jelasnya.
Baca Juga: Kejari Bojonegoro Pulbaket Pengerjaan Jalan Precast di Desa Soko Temayang
Sementara, bagi petani tembakau, bantuan yang diberikan pada tahun 2023 ini dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). “Karena kami punya DBHCHT jadi untuk tahun 2023 petani tembakau akan dibantu melalui itu,” pungkasnya.
Adapun anggaran program KPM pada tahun 2023 ini sebesar Rp7 miliar. Program KPM ini rencananya untuk 38 kelompok tani (Poktan) yang akan dibantu untuk 1.615 kuota yang sudah eksisting 2019 dan diteruskan hingga sekarang. [lus/beq]






