Lamongan (beritajatim.com) – Petani hutan sebanyak 400 orang yang tergabung dalam Koalisi Petani Rakyat Lamongan Menggugat (Kopral Menggugat) menggeruduk kantor Pemkab Lamongan, Selasa (21/3/2023).
Secara serentak, massa yang merupakan petani dari berbagai tempat di Lamongan itu membentangkan spanduk dan mengangkat berbagai poster yang berisi tuntutan dalam aksinya.
Mereka menuntut komitmen dari semua pihak mengenai jalannya program perhutanan sosial dan reforma agraria di Kabupaten Lamongan. Bahkan, massa menyebut banyak mafia hutan dan tanah yang merajalela.
Bila tidak ada komitmen dari semua pihak untuk melaksanakan program itu secara konsisten, mereka menegaskan, maka program perhutanan sosial dan reforma agraria yang luar biasa tersebut bakal menjelma menjadi macan kertas saja.
“Banyak mafia hutan dan tanah yang diduga terus mengganjal atau bahkan bersikeras menggagalkan program yang berwatak kerakyatan tersebut,” ujar korlap aksi Kopral Menggugat, Muhammad Trijanto, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga:
Bupati Yuhronur: Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Lamongan Berlevel Dunia
Dijelaskan Trijanto, para mafia tanah sangat menginginkan konflik yang dialami masyarakat itu terus terjadi. Dengan begitu, para mafia bisa terus mengambil keuntungan yang sangat besar tanpa harus bersusah payah untuk membayar pajak kepada negara.
Tak cukup itu, sambung Trijanto, beberapa oknum Perum Perhutani pun kerap melakukan pungutan-pungutan liar yang justru semakin memperparah keadaan dan menyusahkan rakyat kecil.
“Parahnya lagi, masih sering terjadi pungutan-pungutan liar dari oknum Perum Perhutani di kawasan hutan yang sudah memiliki SK Perhutanan sosial, dan pengusiran terhadap para petani miskin di area KHDPK,” tandasnya.
Menurut Trijanto, keputusan untuk melakukan aksi ini lantaran para petani sudah tak lagi betah dengan kondisi sulit yang dialaminya.
Pihaknya juga mendesak agar para oknum Perhutani yang terbukti melakukan KKN dan menghambat kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria segera ditangkap dan diadili.
“Tuntutan kami lainnya adalah tangkap, seret dan adili para oknum Perum Perhutani yang terbukti mengintimidasi petani. Tangkap, seret dan adili para mafia tanah dan mafia hutan. Terakhir, wujudkan tata kelola hutan secara bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan,” tandasnya.
Menanggapi aksi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Nalikan pun segera menemui massa aksi. Ia kemudian meminta agar perwakilan massa dari pengunjukrasa bersama perwakilan dari Perum Perhutani dan Dinas Perhutanan Provinsi Jatim melakukan mediasi.
Baca Juga:
Bupati Lamongan: Persoalan Pupuk Kita Selesaikan Bersama
Tampak pula para petugas kepolisian Lamongan yang mengawal ketat jalannya aksi ini.
Saat mediasi, perwakilan massa ini menyampaikan sejumlah tuntutannya kepada Sekda Nalikan. Mereka juga mendesak agar sejumlah pihak terkait segera menandatangani pakta integritas program Perhutanan sosial.
Turut hadir dalam pertemuan dengan perwakilan petani dan penandatanganan pakta integritas yang disampaikan petani hutan ini di antaranya perwakilan dari KPM Perum Perhutani Mojokerto dan Dinas Perhutanan Provinsi Jatim.
“Solusi pengelolaan hutan itu ada di tingkat Pemkab, Pemprov dan Pemerintah Pusat. Masing-masing punya kewenangan sendiri. Kami dari Pemkab Lamongan akan bekerja sesuai dengan kewenangan yang ada di kabupaten,” ungkap Nalikan di hadapan pengunjukrasa.
Lebih lanjut, Nalikan mengaku, Pemkab Lamongan bersama KPM Perum Perhutani telah menandatangani pakta integritas yang disampaikan oleh petani hutan Lamongan. Selain itu, ada beberapa persoalan yang sudah difasilitasi oleh Pemkab Lamongan sesuai dengan kewenangan yang ada di kabupaten.
Tak berhenti di situ, tegas Nalikan, Pemkab Lamongan juga menyediakan dana untuk pengukuran. “Tadi sudah kita sepakati bersama agar tidak ada lagi gesekan antara petugas dengan masyarakat. Diselesaikan dengan duduk bareng. Persoalan-persoalan yang ada kita harapkan bisa tereduksi dengan pertemuan ini,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Lamongan dikabarkan juga telah menyampaikan surat dukungan kepada para petani hutan di Lamongan ini.
Surat dukungan tersebut berisi dukungan dari Bupati Lamongan yang mendorong kementerian agar segera turun ke bawah untuk melakukan penetapan tapal batas lahan yang digarap petani.
“Karena dalam SK tidak disebutkan tapal batasnya, sehingga kami mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan tapal batasnya, agar kewajiban mereka bisa tertata dengan baik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, usai dilakukan pertemuan dan mendapat kejelasan terkait isi tuntutan mereka, para petani hutan ini kemudian membubarkan diri dengan tertib, dengan tetap dalam kawalan ketat letugas kepolisian Lamongan. [riq/beq]






