Sumenep (beritajatim.com) – S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko.
“Tersangka S ditangkap saat masih asyik menghisap sabu bersama temannya. Sayangnya temannya melarikan diri,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (30/07/2025).
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai lokasi gardu kebun tersebut kerap digunakan untuk pesta narkotika. Anggota Polsek Kangean pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, petugas pun bersiap melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu di gardu kebun. Salah satu dari mereka berhasil diamankan yakni S. Sementara satu lainnya melarikan diri.
Dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka. Disitu petugas menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika,” ungkap Wdiarti.
Saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Kangean juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara.
Tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
“Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan,” tandas Widiarti. [tem/aje]






