Jombang (beritajatim.com) – Seorang pedagang bakso keliling, Junaidi (30), warga Dusun Londuwek, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan pada 14 Juli 2025.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, saat Junaidi sedang berjualan bakso keliling. Pria yang sehari-harinya sebagai pedagang ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Kiswoyo Supriyanto, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang diduga membawa narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud dan setelah didapati bahwa informasi tersebut benar adanya dan diketahui bahwa orang tersebut bernama Junaidi,” ujar AKP Kiswoyo, Selasa (29/7/2025).
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli bakso dari Junaidi. Setelah melakukan pendekatan dengan cara merayu untuk membeli narkoba, petugas akhirnya mengamankan pelaku.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merk Balvier yang berisi satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,60 gram, satu bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 0,96 gram, serta satu sendok sabu.
Junaidi dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polres Bangkalan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. [sar/suf]






