Gresik (beritajatim.com) – Polisi menetapkan lima tersangka kasus pengerusakan rumah warga di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Kasus pengerusakan itu bermula saat massa dari Perguruan Silat Setia Hati Terate (PSHT) melintas di jalan raya desa setempat.
Oknum dari perguruan silat PSHT itu tiba-tiba melakukan pelemparan terhadap rumah warga yang berada di pinggir jalan. Akibat kejadian tersebut, beberapa rumah mengalami kerusakan, utamanya kaca depan.
Usai melakukan pengerusakan, massa terus berjalan beriringan dengan mengendarai motor sambil menggember-gember knalpotnya.
Tidak puas dengan aksinya itu, oknum yang sebagian besar pesilat melakukan pengerusakan serta pembakaran terhadap motor milik warga yang berprofesi sebagai tukang pijat.
“Ada 42 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Dari jumlah itu, 5 orang dijadikan tersangka. Sementara sisanya dikembalikan karena tidak terbukti melakukan pengerusakan,” ujar Kapolres Gresik AKBP M.Nur Aziz, Selasa (22/11/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”psht”]
Perwira menengah Polri itu menambahkan, kelima tersangka identitasnya berasal dari luar kota Gresik dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Rasim (41) salah satu warga Desa Kedungrukem mengatakan, saat kejadian dirinya tidak berani keluar saat kejadian.
“Saya tidak berani keluar, jumlah massanya sangat besar dan mereka berteriak-teriak sambil mengacungkan tongkat,” pungkasnya. [dny/but]






