Jember (beritajatim.com) – Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan milik Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 4,2 miliar sejak 2020.
Direktur Utama Kahyangan Sofyan Sauri mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya selama beberapa tahun belakangan diimpit persoalan karena pandemi Covid dan belum stabilnya produktivitas. “PBB tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 belum terbayar. Kalau sampai 2022, kisarannya Rp 4,2 miliar,” katanya, ditulis Rabu (21/6/2023).
Direksi Kahyangan menemui pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Malang pada awal pekan Juni kemarin untuk menyampaikan persoalan tersebut. “Kami mengajukan permohonan untuk penghapusan atau pengurangan pajak,” kata Sofyan.
Sofyan mengatakan, direksi Kahyangan saat ini memiliki tiga opsi. “Kami harus memilih untuk menyelamatkan karyawan, tunggakan PBB, dan perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis sejak 2020. Ketiga-tiganya ini berkaitan, sedangkan kondisi PDP saat ini belum mampu,” katanya.
Kahyangan harus mengeluarkan Rp 2,2 – 2,3 miliar untuk gaji karyawan setiap bulan. “Sementara untuk HGU, tidak tahu besaran biayanya berapa, tapi yang jelas sebelum sertifikat diterbitkan, masalah pajak sudah harus selesai lebih dulu. Kalau pajak belum selesai, tidak bisa terbit. Ini krusialnya. Padahal dari tujuh syarat yang harus kami penuhi, kurang satu syarat yang belum yakni surat keputusan CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi),” kata Sofyan.
CPCL ini merupakan bagian dari fasilitasi kebun masyarakat. “Kami membina masyarakat di sekitar kebun. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang,” kata Sofyan.
Sekitar 20 persen dari 2.600 hektare lahan HGU yang diajukan Kahyangan akan dikelola bersama 1.037 orang petani. “Kegiatannya ya kemitraan yang dikuatkan dengan surat keputusan yang diterbitkan bupati. Banyak yang dimitrakan seperti kredit usaha rakyat dan penampungan kopi rakyat. Sementara ini yang dimitrakan adalah komoditas kopi, dan mungkin nanti kami bisa mitrakan pengelolaan lahan yang tak terawat,” kata Sofyan.
Direksi saat ini lebih memprioritaskan penyelamatan nasib karyawan. “Pada saat awal masuk, jumlah karyawan ini sekitar 1.500 orang, dan sekarang tinggal 1.200 orang. Itu yang kami selamatkan. Pengurusan perpanjangan HGU juga harus selesai. Akhirnya mau tidak mau, dengan upaya internal PDP Kahyangan, kami harus memohon penghapusan atau pengurangan PBB, terutama untuk lima kebun,” kata Sofyan.
“Kita tidak mau lari (dari tanggung jawab pembayaran pajak) sebenarnya. Kalau kita tidak menyelesaikan pengurusan HGU, saat ini HGU ini sudah dalam proses pemenuhan persyaratan tim panitia B dan tinggal CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi) saja. Persyaratan sudah sampai itu. Sebelum HGU keluar, masalah pajak sudah harus selesai,” kata Sofyan.
Kahyangan sebenarnya mendapat bantuan penyertaan modal sekitar Rp 5 miliar dari APBD Jember. “Nantinya jika kami tidak ada dana, kami akan pakai itu. Tapi kami usahakan tidak akan pakai itu. Pemanfaatan penyertaan modal bukan hanya untuk HGU,” kata Sofyan.
Kahyangan adalah badan usaha milik daerah (BUMD) sektor perkebunan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1969. Perda itu diperbarui beberapa kali, terakhir Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember.
Sejak berdiri pada 1969 hingga 2014, Kahyangan tak pernah absen menyetorkan laba untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Jember hingga Rp 100,044 miliar. Namun sejak 2015, Kahyangan tidak menyetorkan sama sekali laba untuk Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tren memburuknya kondisi finansial Kahyangan sudah terlihat sejak 2013. Setelah berkontribusi Rp. 9,673 miliar untuk PAD Jember pada 2012, terjadi penurunan kontribusi menjadi Rp. 6,966 miliar setahun kemudian. Penurunan tajam kontribusi untuk PAD kembali terjadi pada 2014 menjadi Rp. 3,548 miliar. [wir]






