Jember (beritajatim.com) – Achmad Syaifuddin, warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, meneteskan air mata saat menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (20/1/2026).
Udin, sapaan akrab Syaifuddin, menceritakan derita warga yang menjadi korban banjir pada 16 Desember 2025.Sebanyak 71 rumah terdampak banjir. sebanyak 52 rumah di antaranya terdampak berat dan sedang.
“Warga meminta dilakukan relokasi, karena banjir pasti akan berulang karena perumahan dekat dengan sungai dan di bantaran sungai,” katanya, usai rapat. Sejak Udin tinggal di sana pada 2017, banjir terjadi pada 2018, 2021, dan 2025.
Warga juga meminta perusahaan perumahan untuk membangun infrastruktur seperti pelengsengan, tembok pembatas, dan memperbaiki drainase. “Pelengsengan sekarang sudah ambrol. Jarak sungai dengan rumah warga cuma dua meter, tanpa ada pembatas tembok, dan tanpa plengsengan,” kata Udin.
Drainase juga perlu diperbaiki, katena menurut Udin, sudah tak mampu menahan luapan air. “Kemarin air sudah masuk lewat saluran pembuangan rumah tangga. Jadi banjir kecil-kecil sudah sering terjadi,” katanya.
Dari banjir yang terjadi itu akhirnya warga tahu bahwa perumahan tersebut didirikan di atas bantaran sungai. “Dulu itu dilakukan pengurukan, tanah sampai ketinggian sekarang. Tidak ada informasi (bahwa perumahan itu rawan banjir). Kami tidak tahu karena dulu ada tembok, sehingga Sungai Bedadung di baliknya tidak terlihat,” kata Udin.
Warga pernah melayangkan surat ke pemerintah kecamatan pada saat banjir 2021. “Akhirnya ada mediasi dengan pihak pengembang. Ada pembangunan tembok pembatas, tapi kualitasnya kurang bagus,’ kata Udin.
Sementara itu, Agus Lutfi, pemilik PT Sembilan Bintang yang merupakan pengembang perumahan tersebut, mengaku sudah mengkaji penyebab banjir. “Banjir ini kan bukan hanya perumahan, karena disebabkan dari hulu. Maka itu kamu kaji,” katanya.
Sebenarnya, menurut Lutfi, timnya sudah mencoba melakukan rekayasa teknis untuk mencegah banjir. “Tapi kita masih perlu melibatkan pihak yang lain, seperti organisasi perangkat daerah terkait. Jangan-jangan nanti kalau kami melakukan sesuatu, tidak sesuai dengan aturan,” katanya.
Soal pendirian perumahan di atas bantaran sungai, Agus menegaskan, semua perizinan resmi sudah ditempuh. Dia membeli sertifikat tanah untuk perumahan itu pada 2015. “Kemudian dibalik nama dan turun hak SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) kemudian dijadikan perumahan. Nah, sebelum itu kan kami menempuh perizinan semua, karena enggak mungkin kami membangun tanpa perizinan,” katanya.
Mengenai saran pembangunan hunian sementara (huntara) untuk menampung warga pada saat banjir, Agus masih akan melakukan pemetaan. “Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman di Villa Indah Tegal Besar,” katanya.
Perumahan itu dibangun Lutfi sejak 2016. Saat ini ada 44 sertifikat bidang tanah yang siap dibangun. “Tapi kalau kemudian mau dibatalkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), saya akan serahkan hari ini juga. Tidak akan kami bangun. Atau mungkin mau dijadikan fasilitas umum. Dulu kami tanami bambu untuk penguat (tanah), tapi warga tidak berkenan,” katanya.
Belum ada solusi konkret dalam pertemuan itu. Sekretaris Komisi C David Handoko Seto menekankan perlunya pertemuan kembali untuk membahas hal ini. “Yang jelas ini bukan pertemuan yang terakhir untuk menemukan win-win solution,” katanya. [wir]






