Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait dan DPRD Kabupaten Jember menandatangani persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2025, di gedung parlemen, Kamis (7/8/2025).
Pendapatan awal yang semula direncanakan Rp.4,374 triliun, bertambah sebesar Rp.24,203 miliar menjadi Rp.4,398 triliun, Penambahan ini berasal dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
Pendapatan asli daerah naik sebesar Rp 82,107 miliar dari Rp 1,072 triliun menjadi Rp 1,154 triliun.
Sumbernya adalah kenaikan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 35,010 miliar dari Rp.471,737 miliar menjadi Rp.506,748 miliar dan kenaikan retribusi daerah sebesar Rp 81,967 miliar dari Rp.548,510 miliar menjadi Rp.630,478 miliar.
Sementara itu pendapatan asli daerah dari lain –;lain PAD yang sah justru mengalami pernurunan dari Rp 44,080 miliar menjadi Rp 9,209 miliar atau sebesar Rp 34,87 miliar.
Berbeda dengan PAD, pendapatan transfer justru turun dari Rp 3,302 triliun menjadi Rp 3,244 triliun. Pengurangan tersebut berasal dari turunnya Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dari Rp.3,120 triliun menjadi Rp 3,063 triliun dan turunnya Pendapatan Transfer Antar Daerah dari Rp.181,864 miliar menjadi Rp.181,135 miliar.
Nilam Noor Fadilah Wulandari, juru bicara Badan Anggaran DPRD Jember, mengatakan, ada permasalahan pendapatan daerah. “Pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum maksimal dan kurang maksimalnya pelayanan pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Selain itu, lanjut Nilam, pengelolaan sumber-sumber penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah serta sumber-sumber pendapatan asli daerah belum optimal. “Monitoring dan evaluasi pemungutan tertibusi kurang optimal,” katanya.
Sementara untuk belanja, ada kenaikan Rp.268,117 miliar dari Rp 4,686 triliun menjadi Rp.4,954 triliun, yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja operasi bertambah Rp 158,999 miliar dari Rp 3,756 triliun menjadi Rp 3,915 triliun. Terbesar adalah belanja barang dan jasa yang naik Rp 167,635 miliar dari Rp 1,743 triliun menjadi Rp 1,911 triliun. Berikutnya adalah belanja pegawai yang berkurang Rp 12,278 miliar dari Rp 1,766 triliun menjadi Rp 1,753 triliun.
Belanja hibah bertambah Rp 8,046 miliar dari Rp 204,679 miliar menjadi Rp 212,725 miliar. Belanja bantuan sosial berkurang Rp 4,403 miliar dari Rp 41,535 miliar menjadi Rp 37,132 miliar.
Sementara itu belanja modal bertambah Rp 127,195 miliar dari Rp 338,939 miliar menjadi Rp 466,135 miliar. Penambahan terjadi pada belanja modal peralayan dan mesin sebesar Rp 11,710 miliar dari Rp 143,556 miliar menjadi Rp 155,267 miliar. Belanja modal gedung dan bangunan bertambah Rp 18,002 miliar dari Rp .50,499 miliar menjadi Rp 68,501 miliar.
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi bertambah Rp 99,218 miliar dari Rp 140,284 miliar menjadi Rp 239,503 miliar. Belanja Modal Aset Lainnya bertambah Rp 518 juta dari Rp 1,235 miliar menjadi Rp 1,753 miliar
Belanja modal aset tetap lainnya berkurang Rp 231,900 juta dari Rp 716,150 juta menjadi Rp 484,250 juta. Begitu juga belanja modal tanah berkurang Rp 2,099 miliar dari Rp 2,647 miliar menjadi Rp 547,865 juta.
Belanja tidak terduga berkurang Rp 30 miliar dari Rp 50 miliar. Sementara belanja transfer bertambah Rp 12 miliar dari Rp 541,556 miliar menjadi Rp 553,556 miliar.
Nilam mengatakan, ada dua permasalahan utama belanja daerah. “Pertama, dihapusnya DAU Bidang Pekerjaan Umum dan Dana Alokasi Fisik -Bidang Irigasi yang merupakan tantangan dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Nilam, sesuai Instruksi Presiden Nomior 2 tahun 2025, pemerintah daerah diharapkan melakukan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
“Kedua, pnyediaan dana belanja masih didominasi oleh penerimaan dari dana transfer pemerintah. Hal tersebut mengakibatkan tingkat kemandirian daerah yang rendah, karena pendapatan asli daerah secara jumlah belum mampu menopang kebutuhan belanja publik,” kata Nilam.
Sementara untuk pos pembiayaan, berubah dari Rp.317,251 miliar menjadi Rp 561,165 miliar. Ada tambahan Rp 243,914 miliar.
“Selanjutnya pengeluaran pembiayaan pada APBD Awal semula sebesar Rp 5 miliar dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, tidak mengalami perubahan,” kata Nilam.
Dengan demikian pembiayaan netto sebesar Rp 312,251 miliar bertambah menjadi Rp 556,165 miliar setelah pembahasan bersama eksekutif dan legislatif. [wir]






