Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para guru sebesar Rp 39,84 miliar melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
THR ini, menurut Bupati Muhammad Fawait, semestinya sudah diterima para guru pada 2024. “Semoga kejadian ini tidak akan terulang dimasa-masa yang akan datang,” katanya, dalam sidang paripurna Perubahan APBD Jember, Senin (4/8/2025).
Pengalokasian THR ini didukung sejumlah fraksi di DPRD Jember. “Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam membayar THR guru yang tertunda,” kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana.
Menurut Ikbal, kebijakan itu ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi penundaan serupa dan pemerintah dapat mengelola anggaran pendidikan dengan lebih baik,” katanya.
Nurhasan, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menilai keterlambatan ini perlu menjadi bahan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak berulang. “Guru adalah garda terdepan dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah,” katanya.
Ahmad Syahri Assidqi, juru bicara Fraksi Gerindra, menilai pembayaran THR itu bentuk pemulihan kepercayaan dan penghargaan terhadap profesi pendidik. “Kami mendukung penuh alokasi ini dan meminta ke depan tidak terjadi lagi penundaan terhadap hak-hak dasar tenaga pendidik dan aparatur sipil negara,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Golkar Amanah Suciati menyebut pembayaran THR guru yang tertunda itu contoh konkret keadilan yang perlu dipertahankan. [wir]






