Jember (beritajatim.com) – Kandasnya pertunangan membuat pria berinisial MA (27) gelap mata. Dia merampok mantan pasangannya, SDS (30), perempuan warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
MA beraksi pada 21 Desember 2023, merampas sepeda motor dan kalung perhiasan SDS. “Pelaku MA berhasil kami amankan di Bali, di rumah orang tuanya,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (13/3/2024).
Polisi juga berhasil menangkap dua orang pria berinisial MH dan HP di Pasuruan yang ikut menjual sepeda motor SDS dengan harga Rp 4,2 juta. “Salah satu penadah yang membantu penjualan sepeda motor ini adalah residivis kasus pembunuhan di Jember. Dia sudah menjalani hukuman 18 tahun penjara,” kata Bayu.
MA tega melakukan perbuatan itu karena sakit hati karena berakhirnya hubungan dengan SDS. “Hubungan diputus oleh korban,” kata Bayu.
Dalam kejadian tersebut, MA menghadang korban saat sedang mengendarai sepeda motor dan menyerangnua. Dia mendorong SDS hingga jatuh dan merampas kalung di leher korban SDS. Teriakan SDS membuat warga sekitar berdatangan mendekat. MA pun melarikan diri.
MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara M dan HP dijerat dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindakan pencurian dengan kekerasan. Jika terbuktim MA terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. [wir]






