Madiun (beritajatim.com) — PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab apabila ditemukan kendaraan konsumen yang mengalami gangguan setelah melakukan pengisian bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pertamina memastikan kualitas produk bahan bakar serta memberikan kompensasi kepada masyarakat bila terjadi permasalahan akibat bahan bakar yang digunakan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Agung Dwi Anggara, Sales Branch Manager Kediri III Fuel PT Pertamina Patra Niaga, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU wilayah Madiun dan sekitarnya, Kamis (30/10/2025).
Menurut Agung, Pertamina telah menyiapkan langkah-langkah penanganan cepat apabila ada keluhan masyarakat terkait kendaraan yang mogok, berebet, atau mengalami gangguan lain usai mengisi BBM jenis Pertalite maupun Pertamax.
“Kami menindaklanjuti perintah dari Kementerian ESDM. Jika ada kendaraan konsumen yang bermasalah setelah pengisian BBM, Pertamina siap bertanggung jawab. Kami akan melakukan penelusuran terhadap sumber masalahnya, dan jika terbukti disebabkan oleh produk kami, tentu akan ada kompensasi bagi konsumen,” ujar Agung Dwi Anggara.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari masyarakat di wilayah Madiun terkait gangguan kendaraan setelah pengisian bahan bakar.
“Untuk Madiun sendiri, alhamdulillah sampai sekarang belum ada laporan dari konsumen terkait motor mogok atau berebet setelah pengisian BBM,” tuturnya.
Meski belum ada laporan, Pertamina telah menyiapkan mekanisme penanganan apabila di kemudian hari muncul keluhan dari masyarakat. Konsumen dapat langsung melapor ke SPBU tempat pembelian terakhir atau melalui Call Center Pertamina 135.
“Kalau memang ada keluhan, nanti bisa langsung ke SPBU tempat pengisian terakhir atau melalui Call Center Pertamina 135. Kami akan mendata secara lengkap mulai dari waktu pembelian, jumlah liter, hingga kronologi kejadiannya. Dari situ akan terlihat riwayat dan menjadi dasar kompensasi bagi konsumen,” jelas Agung.
Agung menambahkan, sejauh ini Pertamina belum membentuk posko pengaduan khusus karena memang belum ada laporan yang masuk. Namun, bila di kemudian hari ada pengaduan yang signifikan, Pertamina siap membuka posko untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan.
“Untuk sementara belum ada posko aduan karena belum ada laporan. Tapi kalau nanti ada keluhan, masyarakat bisa langsung melapor melalui SPBU atau menghubungi 135. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan,” tambahnya.
Langkah ini, lanjut Agung, menjadi bukti komitmen Pertamina dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan kualitas bahan bakar yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia tetap sesuai standar.
“Kami ingin memastikan bahwa produk yang diterima masyarakat aman dan sesuai spesifikasi. Kalau ada kendala, kami tidak akan lepas tangan. Itu bentuk tanggung jawab kami kepada konsumen,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menginstruksikan Pertamina untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar, menyusul adanya laporan dari beberapa daerah lain terkait dugaan gangguan kendaraan usai pengisian BBM. Pemerintah menekankan agar Pertamina menindaklanjuti setiap keluhan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan adanya langkah ini, Pertamina diharapkan dapat semakin meningkatkan pengawasan internal di seluruh jaringan SPBU serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk bahan bakar nasional. (rbr/ted)






