Jakarta (beritajatim.com) – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja bagi para dosen di bawah kementerian tersebut.
“Perpres Tukin di lingkungan Kemendikti Saintek sudah ditandatangani presiden, termasuk Perpres Tukin Dosen. Kami minta pencairan bisa segera dilakukan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, Rabu (9/3/2025).
Lalu Ari, sapaan akrabnya, mendesak agar Kementerian segera menyusun Peraturan Menteri (Permendikti Saintek) sebagai payung hukum pelaksanaan pencairan tukin. Pasal 12 dalam Perpres tersebut mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tunjangan kinerja akan dijabarkan dalam peraturan menteri.
“Maka, penyusunan Permendikti Saintek tidak boleh ditunda-tunda. Mendikti Saintek harus bergerak cepat agar pencairan tukin bisa segera dilaksanakan,” tegasnya.
Politikus asal NTB ini juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons cepat aspirasi para dosen di seluruh Indonesia. Menurutnya, penandatanganan Perpres ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan tinggi dan kesejahteraan tenaga pengajarnya.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo. Ini membuktikan bahwa presiden sangat peduli kepada dunia pendidikan kita,” kata Lalu Ari.
Ia menambahkan, kebijakan ini mempertegas komitmen Presiden Prabowo dalam mendukung profesionalisme dan peningkatan kualitas dosen. Oleh karena itu, Lalu Ari berharap para dosen juga dapat terus meningkatkan kompetensinya untuk mencetak generasi emas Indonesia di masa depan.
“Presiden Prabowo tidak hanya peduli terhadap guru, tapi presiden juga mempunyai kepedulian kepada para dosen kita,” imbuhnya. [hen/beq]






