Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Berikutnya, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
“Lalu, Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya. “Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” papar Dasco.
Dia menilai, penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat disebabkan, substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas.
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3), Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. DIM itu terdiri atas poin-poin rumusan perubahan UU TNI yang diajukan pemerintah.
Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.






