Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam merilis capaian kinerja Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama 2022. Dalam pers rilisnya, Badrut Tamam menyebut capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melampaui target sebesar 210,83 persen.
“Target PNBP tahun 2022 sebesar Rp 862.878.000 terpenuhi sebesar Rp 1.819.215.082, atau tercapai 210,83 persen,” ujar Badrut Tamam yang akrab disapa BT, Kamis (5/1/2023).
Beberapa perolehan PNBP itu, lanjut BT, bersumber dari sewa rumah dinas, ongkos perkara, pendapatan penjualan lelang, denda tilang, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya (pidum), pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya, uang pengganti Pidsus, dan pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya (Pidum).
Paling besar nilai pendapatan dari beberapa hal tersebut yakni, uang pengganti Pidsus senilai Rp 957.500.000. Disusul denda tilang senilai Rp 621.786.000. Kemudian uang sitaan tindak pidana lainnya (Pidum) sebesar Rp 145.687.000.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
Sisanya dari pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya (Pidum) sebesar Rp 64.904.000, pendapatan penjualan lelang sebesar Rp 13.517.000, ongkos perkara Rp 10.089.500, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya sebesar Rp 4.278.000, dan sewa rumah dinas sebesar Rp1.453.582.
“Beberapa barang yang dilelang adalah, kendaraan bermotor baik roda empat, roda dua dan barang-barang lainnya hasil rampasan baik dari penanganan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Tahun 2022 ada empat kali pelelangan, yakni BBM jenis solar, 16 unit sepeda motor, 19 unit handphone, dan 6 biji tabung elpiji,” pungkasnya. [lus/but]






