Pasuruan (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan kini memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja mandiri dengan menyasar simpul-simpul sosial terkecil di tengah masyarakat. Strategi jemput bola ini difokuskan pada pengurus RT/RW hingga komunitas tempat ibadah agar para pekerja sektor informal lebih mudah mendapatkan jaminan sosial.
Langkah kolaboratif ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan bagi profesi yang selama ini rentan terhadap risiko kerja namun minim proteksi. Pemerintah berharap melalui pendekatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan hari tua dan keselamatan kerja dapat tumbuh dari lingkungan terdekat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengungkapkan bahwa komunitas masyarakat adalah sarana paling efektif untuk membangun pemahaman kolektif. “Melalui pendekatan di tengah komunitas, kami ingin memastikan layanan jaminan sosial semakin mudah diakses oleh pekerja sektor informal yang belum terlindungi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebagai wujud nyata manfaat program, penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta juga dilakukan kepada sejumlah ahli waris dari unsur pengurus lingkungan. Hal ini membuktikan bahwa perlindungan yang diberikan sangat krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga ketika terjadi musibah.
Pemerintah juga memberikan kemudahan tambahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang meringankan beban biaya bagi para peserta. Kebijakan baru ini memungkinkan pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan diskon iuran yang cukup signifikan setiap bulannya.
Saiful Hidayat menambahkan bahwa pemberian stimulus ini merupakan upaya negara dalam memfasilitasi perlindungan yang murah namun tetap berkualitas. “Dengan adanya keringanan iuran sebesar 50 persen ini, pekerja dapat memperoleh perlindungan dengan biaya lebih terjangkau namun manfaatnya tetap optimal,” jelasnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, menilai bahwa model pendekatan berbasis komunitas sangat relevan jika diterapkan di wilayah Pasuruan. Keterlibatan tokoh agama dan perangkat desa menjadi kunci utama untuk merangkul pedagang, petani, hingga guru ngaji agar masuk dalam kepesertaan.
“Melalui kolaborasi dengan komunitas, BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih dekat dengan masyarakat sehingga banyak pekerja memahami pentingnya jaminan sosial,” tutup Sulistijo. Diharapkan dengan sinergi ini, tingkat kesejahteraan pekerja informal di Pasuruan akan meningkat seiring dengan berkurangnya risiko finansial saat bekerja. [ada/aje]






