Mojokerto (beritajatim.com) – Hingga akhir masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Mojokerto, ada dua partai politik (parpol) yang terkendala terkendala akses di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (silon). Dua parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda.
Meski terkendala akses di aplikasi Silon, kedua pimpinan parpol menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dalam bentuk fisik. Sesuai dengan Pasal 60 PKPU 10 Tahun 2023, KPU Kabupaten Mojokerto menerima perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dari dua parpol tersebut.
“Sesuai Pasal 60 PKPU 10 Tahun 2023 yang kemudian ditegaskan oleh KPU RI melalui surat 690, KPU tetap menerima hasil perbaikan,” ungkap Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif, Senin (10/7/2023).
Artinya, lanjut Arif, bilamana pengajuan hasil perbaikan yang dilakukan parpol, hasil pemeriksaannya tersebut melewati masa pengajuan, dokumen yang disampaikan tidak lengkap, dokumen yang disampaikan tidak benar, KPU tetap menerima hasil perbaikan dokumen persyaratan tersebut.
“Sekarang kami menunggu bagaimana tindaklanjut vermin perbaikannya karena vermin perbaikan itu kita by Silon. Berkas kita terima, kita masih menunggu dari KPU RI setelah tanggal 14 Juli ada pengajuan kembali akses Silon dibuka. Bagaimana terhadap dua partai ini di masa pengajuan perbaikan? Kita tunggu KPU RI,” jelasnya.
Sebelumnya, masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) dimulai sejak 26 Juni 2023 berakhir hari, Minggu 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB. KPU Kabupaten Mojokerto menerima 723 Bacaleg dari 18 parpol, sebanyak 680 Bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). [tin/but]
BACA JUGA:
Komentar