Malang (beritajatim.com) – Belasan pemilik tenan korban kebakaran di Malang Plaza memberikan kuasa kepada Gunadi Handoko. Mereka menyesalkan pernyataan yang terkesan terburu-buru dari manajemen Malang Plaza bahwa kebakaran pada Selasa, (2/5/2023) dinihari karena force majeure.
Gunadi sendiri menyebut bahwa pernyataan itu cenderung terlalu cepat dan premature. Padahal tim Labfor Polda Jatim masih melakukan penyelidikan dan belum mengumumkan hasilnya secara resmi.
“Perlu diketahui, kalau menilai tindakan, ini kan melibatkan instansi terkait. Yakni kepolisian negara yang berhak mengeluarkan statement hasil (penyelidikan), terutama terkait hasil Labfor,” ujar Gunadi, Minggu, (7/5/2023).
Gunadi mewakili para pemilik tenan menyebut manajemen tidak berhak menyatakan bahwa peristiwa itu adalah force majeure. Karena hanya pihak terkait yang berhak menyatakan penyebab kebakaran sembari menunggu hasil temuan tim Labfor Polda Jatim. “Itu statement terlalu dini dan premature, mendahului apa yang disampaikan labfor Polda Jatim,” imbuh Gunadi.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/klenteng-hiap-thian-kiong-mojosari-mojokerto-terbakar/
Selain itu, mereka juga menduga ada unsur kelalaian sehingga peristiwa itu terjadi. Jika dugaan itu benar itu maka ada konsekuensi hukum. Salah satu hal yang jadi sorotan adalah sertifikat laik fungsi (SLF) yang tidak dimiliki Manajemen Malang Plaza.
Padahal, SLF merupakan syarat yang diatur dalam UU 28 tahun 2002. Jika terbukti melanggar manajemen Malang Plaza bisa dijerat dengan pasal 188 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Jadi jelas jika pemilik tidak memenuhi kewajiban, itu ada sanksi. Mengacu pada regulasi itu, saya katakan jika, Malang Plaza ini tidak ada SLF, maka tentu itu adalah pelanggaran peraturan. Dan ini yang disebut secara pidana kelalaian,” ujar Gunadi.
“Dan ini yang menyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah maksimal. Kita semua tahu, bahwa bangunan gedung ada prosedur penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Ini lah yang membawa dampak kerugian, pembeli dan penyewa yang punya barang-barang yang tak dapat diselamatkan,” tandasnya. (luc/kun)






