Pasuruan (beritajatim.com) – Nilai ujian Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan menuai protes. Salah satunya dari warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.
Sejumlah warga Desa Dayurejo mendatangi komplek perkantoran Raci. Mereka merasa tidak puas lantaran Bacakades yang didukung tidak lolos dalam ujian.
Salah satu warga, Tholib, menuding ada kecurangan dalam penilaian Bacakades. Tholib meminta agar Bacakades dengan nama Nuraji diluluskan karena memperoleh nilai 53. Sesuai Peraturan Bupati Pasuruan, Bacakades dinyatakan lulus ujian jika mendapatkan nilai lebih dari 50.
“Dalam Perbup Pasal 43 sudah dijelaskan, jika Bacakades yang memperoleh nilai 50 sudah dinyatakan lulus,” kata Tholib.
Dia meminta Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan melakukan evaluasi lagi. Sehingga nantinya masalah ini tidak akan berlarut-larut.
Hal sama dirasakan oleh Bacakades Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Juma’ali Imron. Dia melalui kuasa hukumnya, Anjar Supriyanto mengatakan, proses pemilihan kepala desa di Desa Semare diduga kuat terjadi maladministrasi sehingga merugikan kliennya.
BACA JUGA:
Warga Desa Tambaksari Adukan Kehilangan Hak Tanah ke BPN Kabupaten Pasuruan
Anjar meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Pasuruan melakukan verifikasi ulang dan menghitung hasil nilai tambahan secara adil dan benar.
“Harus pakai Peraturan Bupati yang berlaku, sehingga pelaksanaan pilkades di Desa Semare berjalan dengan baik, jujur menjunjung tinggi nilai-nilai azas keadilan,” katanya.
Anjar menyebut ada yang tidak beres dalam proses seleksi ini. Sebab, ada bakal calon lain yang ijazahnya terdapat perbedaan nama tanpa melampirkan penetapan pengadilan dan dinyatakan lolos.
“Patut diduga panitia tidak obyektif kepada klien kami. Panitia juga diduga kuat tidak bekerja dengan profesional sejak penyaringan dan penjaringan Bakal Calon Kepala Desa ini,” sambung Anjar.
Dia juga mengaku memiliki sejumlah catatan kinerja panitia yang diduga tidak melakukan tugasnya dengan baik serta tidak profesional dalam bekerja.
“Kami sempat mendengar panitia meneriman dan menyatakan sah berkas administrasi beda nama salah satu Bakal Calon Kepala Desa tanpa putusan Pengadilan Negeri,” urainya.
BACA JUGA:
Dua Panitia Pilkades di Nguling Pasuruan Diteror Bom Bondet
Ada juga informasi, panitia menerima dan menyatakan sah hasil verifikasi dokumen Pendidikan Bakal Calon Kepala Desa tanpa membandingkan keabsahan dokumen ijazah Bakal Calon Kepala Desa dengan dokumen arsip yang tersimpan di Lembaga penyelenggara Pendidikan.
“Itu beberapa catatan keberatan klien kami. Untuk itu, kami memohon kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten untuk meninjau kembali penerapan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2021. Ada beberapa cacat formil pada saat verifikasi berkas administrasi para Bakal Calon Kepala Desa,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMD Ridho Nugroho tidak menjawab saat hendak dikonfirmasi terkait penilaian Bacakades yang tidak lolos dalam ujian tulis dan baca kitab suci. [ada/beq]






