Pasuruan (beritajatim.com) – Perangkat Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan. Kepala Desa Wonosari, Imanuel Herlambang setelah keluar dari ruang Tipidkor Polres Pasuruan, Kamis (4/5/2022), mengaku kedatangannya karena problem pasar Desa Wonosari belum ada progres.
Herlambang mengatakan bahwa permasalahan pasar Desa Wonosari semakin berlarut-larut. Bahkan hal ini sangat berdampak kepada kegiatan di pasar Desa Wonosari.
“Kami tadi menanyakan kepastian yang sudah dilakukan Polres Pasuruan. Karena ini sangat berdampak dalam kegiatan perekonomian para pedagang,” kata Herlambang.
Menambahkan Herlambang, Lujeng Sudarto yang mendampingi perangkat Desa Wonosari menanyakan progres kelanjutan dugaan pidana korupsi. Menurutnya saat ini sudah jelas adanya potensi kerugian negara.
Bahkan pada tahun 2022 kemarin pasar desa Wonosari sudah mengantongi kepemilikan aset. Sehingga seharusnya para pedagang memberikan sewa lapak kepada pihak pemeeintah desa.
BACA JUGA:
Pedagang Pasar Wonosari Penuhi Panggilan Polres Pasuruan, Ada Dua Kepemilikan Buku Biru
Kasus Pasar Desa Wonosari Ngendon 9 Bulan di Polres Pasuruan
“Tahun 2022 kemarin sampai saat ini legalnya sudah dimiliki oleh pemerintah desa. Sehingga pemerintah desa harus melakukan penarikan sewa, jika tidak membayar sewa nanti akan dilakukan penarikan lapak,” kata Lujeng.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, melalui Kanit Tipikor Polres Pasuruan Iptu, Bambang Sutedjo mengatakan sudah melakukan audit inspektorat. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan.
“Sudah menemukan potensi kerugian negara, dan sebelumnya sudah melakukan audit inspektorat. Saat ini dalam tahap penyidikan,” jelas Tedjo singkat. [ada/but]






