Blitar (beritajatim.com) – Terdakwa perusakan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu caleg PDIP divonis pidana percobaan dan denda Rp5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blitar mengajukan banding lantaran vonis lebih ringan dari tuntutan.
“Pertama, menyatakan terdakwa Yoga Arta Wijaya terbukti secara sah melakukan perusakan alat peraga kampanye peserta pemilu. Kedua, menjatuhkan pidana 7 bulan dan denda Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Darmanto.
Namun demikian, Hakim Agus melanjutkan, terdakwa tidak perlu menjalankan pidana tersebut. Kecuali ada putusan hakim yang beralasan selama setahun, terdakwa melakukan tindak pidana kembali. Maka dari itu, Yoga Arta Wijaya tidak perlu ditahan atau pidana percobaan.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim langsung menawarkan kepada JPU dan terdakwa untuk langsung menanggapi. Sebab, tidak ada alasan untuk pikir-pikir karena kasus ini termasuk pidana khusus yang jangka sidangnya cukup singkat.
Terdakwa dan penasehat hukum sempat melakukan diskusi, hasilnya mereka menerima putusan hakim, yang menghukumnya hanya pidana percobaan. Sedangkan JPU mengajukan banding, sehingga perkara ini masih dilanjutkan dan belum inkracht.
“Kita menghormati putusan hakim. Karena memang klien kami bersalah, akan tetapi untuk pidana percobaan naik menjadi 1 tahun, sehingga tidak ditahan. Maka dari itu, kami menerima vonis hakim,” tutur penasihat hukum terdakwa Robert Leonardus.
Robert merespon JPU yang mengajukan banding dalam perkara ini. Sehingga pihaknya juga akan menyiapkan kontra memori banding. Hal itu untuk melawan banding yang diajukan oleh JPU, agar di tingkat hukum lebih tinggi banding dari JPU tidak diterima.
Sementara itu, JPU Dwianto langsung menyatakan banding karena semua unsur pidana yang dilanggar oleh terdakwa sudah terpenuhi. Namun masalah pidana hukumnya itu yang belum bisa diterima oleh JPU.
“Sebenarnya tuntutan kami pidana kurungan 7 bulan dan denda Rp5 juta. Ternyata majelis hakim justru menjatuhkan vonis pidana percobaan kepada terdakwa, sehingga hal itu yang tidak kami terima,” jelasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nikmatus Sholihah mengatakan bahwa menghormati keputusan majelis hakim dalam perkara perusakan APK ini. Bawaslu menyerahkan urusan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, termasuk banding yang diajukan oleh JPU.
Meskipun begitu, Bawaslu tetap mengawal kasus perusakan APK ini hingga nantinya berstatus hukum tetap atau incraht. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pembahasan final di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Ketika perkara masuk persidangan, sudah bukan ranahnya Bawaslu. Nantinya perkara sudah incraht akan dibahas lagi di Gakkumdu untuk penyelesaianya,” pungkasnya. [owi/beq]






