Malang (beritajatim.com) – Setelah kasus konser Feskala UM, belakangan kembali ramai kasus Ngalamfest. Diketahui konser Ngalamfest batal terlaksana pada bulan Maret lalu lantaran dana konser dibawa kabur oleh salah satu event organizernya bernama Muhammad Zamzam Dafiq.
Zamzam Dafiq diduga membawa kabur uang ratusan juta rupiah. Sebelumnya ia disebut beberapa media sebagai mahasiswa Universitas Islam Malang (Unisma). Akibat perbuatan Zamzam Dafiq, festival musik Ngalamfest pun batal terlaksan. Sampai saat ini para korban yang dirugikan Zamzam pun sudah membawa permasalahan ini di jalur hukum.
Terkait isu kurang sedap yang mencatut nama kampus, Rektor Unisma, Prof. Dr. H. Maskuri M.Si., menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah bukan mahasiswa Unisma bahkan sudah berstatus diberhentikan atau drop out (DO).
BACA JUGA:
Lagi! Dua Konser di Jawa Timur Batal Digelar
“Yang bersangkutan (Muhammad Zamzam Dafiq) sudah di do sejak tahun 2019. Sesuai keputusan Rektor Universitas Islam Malang Nomor: 379/G152/U.AK/R/L .16/VIII/2019 apabila mahasiswa tidak melakukan her-registrasi selama 2 (dua semester berturut-turut) berarti mahasiswa tersebut dinyatakan DO,” ujar Prof Maskuri pada awak media, Kamis (6/4/2023).
Rektor menegaskan, pihaknya sudah menelusuri Zamzam Dafiq, yang memang sebelumnya pernah menjadi mahasiswa Unisma angkatan tahun 2016, jurusan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Namun, ia sudah tidak aktif sejak semester ganjil 2020/2021.
“Artinya kami sudah tidak memiliki tanggung jawab kepada yang bersangkutan. Saya pastikan yang bersangkutan bukan lagi mahasiswa Unisma. Bahkan sudah di drop out dari Unisma,” sambungnya.
Perlu dipahami, tegas Rektor, apabila mahasiswa melakukan tindakan yang merugikan orang lain maka Unisma sedianya siap memberikan sanksi. Namun, karena mahasiswa yang dimaksud sudah do maka Unisma sudah tidak lagi berhubungan dengan yang bersangkutan.

Senada dengan Wakil Rektor III Unisma, Dr. Ir. Badat Muwakhid, M.P., menjelaskan bahwa SK Rektor tentang berhenti studi (drop out) mahasiswa sudah berlaku sejak tahun 2019. SK tersebut berlaku bagi mahasiswa yang tidak aktif kuliah pada semester I (satu): atau mahasiswa yang tidak melakukan her-registrasi selama 2 (duai sen:lester berturut-turut) secara otomatis DO.
“Saudara M Zamzam Dafiq mulai tidak membayar her registrasi sejak semester ganjil 2021/2022. Terus masuk semester genap 2021/2022. Jadi dua semester ini berarti dia sudah Drop Out,” kata Badat.
BACA JUGA:
Jadwal Konser Musik Jawa Timur, Mulai dari Surabaya hingga Malang
Badat menambahkan, semester ganjil dimulai bulan September, sehingga pada September tahun 2022 Zamzam Dafiq sudah tidak lagi menjadi mahasiswa Unisma. Padahal konser yang dimaksud awalnya diagendakan bulan Januari 2023 ditunda ke Maret 2023. Artinya selama September hingga Januari, Zamzam sudah tidak menjadi mahasiswa Unisma.
“Perlu diinformasikan bahwa yang bersangkutan saat melakukan aktivitas penipuan, sudah tidak lagi membawa identitas Unisma. Memang sejauh ini banyak mahasiswa yang meminta agar yang bersangkutan di DO, tetapi dengan SK Unisma Zamzam Dafiq sebenarnya sudah di DO karena tidak membayar her registrasi selama 2 semester,” pungkasnya. [dan/suf]






