Jakarta (beritajatim.com) – Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan pentingnya komitmen nyata dalam pemberantasan tambang ilegal agar tidak berhenti sebatas wacana. Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, menilai langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membuka babak baru dalam penegakan hukum sektor mineral dan batubara.
“Program pemberantasan tambang ilegal harus dijalankan secara sistematis, lintas lembaga, dan berkelanjutan. Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya nasional,” ujar Sudirman.
Menurutnya, pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menindak pelaku perusakan sumber daya alam. “Kami mengapresiasi langkah Presiden yang langsung menyoroti masalah ini dalam Sidang Tahunan MPR 15 Agustus lalu. Ini pertama kalinya isu tambang ilegal benar-benar diangkat di level tertinggi negara,” tambahnya.
Sudirman menjelaskan bahwa persoalan tambang ilegal bukanlah fenomena baru. Aktivitas ini sudah muncul sejak masa kolonial, terutama pada komoditas timah, emas, dan batuan. Namun, lonjakan signifikan terjadi sejak era reformasi akhir 1990-an ketika penggunaan alat berat seperti ekskavator dan truk besar mulai masif.
“Praktik tambang ilegal tidak mungkin dijalankan oleh rakyat kecil semata. Ada keterlibatan modal besar, jaringan lokal, hingga oknum aparat,” jelasnya.
Kini, aktivitas tersebut telah merambah hampir semua komoditas strategis di Indonesia, mulai dari batubara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, emas di Sumatera, hingga bauksit di Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang disampaikan Presiden Prabowo, terdapat lebih dari 2.000 lokasi tambang ilegal tersebar di seluruh Indonesia.
PERHAPI mencatat fenomena ini sebagai bentuk pencurian sumber daya alam yang terorganisir lintas wilayah dan komoditas. “Jumlahnya terlalu besar untuk dipantau manual. Ini masalah sistemik,” kata Sudirman.
Sebagai organisasi profesi, PERHAPI turut mengambil peran aktif dalam mendukung agenda pemerintah. Sudirman menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sejumlah Kejaksaan Tinggi di Kalimantan untuk memberikan dukungan teknis dalam penyelidikan kasus tambang ilegal.
“Kami berkontribusi dalam menghitung estimasi cadangan yang hilang, potensi kerugian negara, hingga dampak lingkungan. Semua berbasis data geologi,” tuturnya.
PERHAPI juga menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam reformasi tata kelola pertambangan nasional. “Kami siap membantu pemerintah menegakkan hukum dan memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam,” tegas Sudirman.
Sebagai alternatif solusi, PERHAPI mendorong skema kemitraan antara masyarakat dan perusahaan tambang. “Masyarakat bisa dilibatkan dalam jasa pengamanan, logistik, hingga hauling batubara,” kata Sudirman.
Skema tersebut, lanjutnya, telah diterapkan di beberapa daerah di Kalimantan dan terbukti efektif meningkatkan pemerataan ekonomi tanpa melanggar regulasi. “Ini solusi yang realistis untuk menciptakan keadilan tambang tanpa menabrak aturan,” ujarnya. [ADV/rea]






