Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial, DR (30) warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto. Mantan karyawan outsourcing PT Ajinomoto Indonesia pada tahun 2021 diamankan dalam dugaan penipuan rekrutmen palsu di bekas perusahaannya.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam. Pada hari, Rabu (9/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB, saudari DR datang ke Polres Mojokerto Kota untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Saudari DR menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya, Jumat (11/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, lanjut Kasi Humas, didapatkan dua alat bukti yang didukung barang bukti, tim Penyidik menetapkan DR sebagai tersangka dan yang bersangkutan dilakukan penangkapan.
“Saudari DR dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan dilakukan penahanan. Saat ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Mojokerto Kota,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penipuan-mojokerto”]
Sebelumnya, mantan pegawai outsourcing PT Ajinomoto Indonesia, DR (30) dilaporkan ke Satreskrim Polresta Mojokerto pada, Jumat (14/1/2022) lalu. Perempuan asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini dilaporkan terkait dugaan penipuan rekrutmen palsu di bekas perusahaannya.
Sejak tahun 2020, sudah ada 90 orang korban. Pelaku berhasil mengelabuhi korbannya dengan modus bisa memasukkan ke perusahan yang memproduksi berbagai bumbu penyedap masakan tersebut. Dari 90 orang korban, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp3 milyar. [tin/ted]






