Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah disahkan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, Raperda Non-APBD masih menyisahkan beberapa proses. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial.
Danial mengatakan bahwa setelah disahkannya Perda Non-APBD ini, Pemda masih mempunyai pekerjaan rumah. Diantaranya membentuk tim fasilitator penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Setelah disahkannya TJSL punya tanggung jawab besar untuk melaksanakannya. Tak hanya itu, TJSL juga harus mematuhi macam-macam naskah dalam TJSL tersebut,” jelas Danial yang juga ketua Pansus TJSL, Rabu (16/7/2025).
Danial juga mengatakan bahwa Pemkab juga harus membentk tim fasilitator sehingga perda yang baru saja di sahkan segera berjalan. “Pemda harus segera membentuk tim fasilitator dan juga perbupnya agar segera terlaksana,” tambahnya.
Danial berharap dengan disahkannya Perda TJSL ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi.Peran serta badan usaha juga sangat penting untuk melaksanakan kewajibannya untuk mantaati Undang-undang CSR.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengatakan bahwa setelah disahkannya Perda ini akan segera membuat perbup. Lalu akan membentuk tim fasilitator TJSL.
“Tunggu perdanya dulu, nanti baru kita buat tim fasilitator,” jelasnya singkat.
Diketahui sebelumnya DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengesahkan tiga Perda Non-APBD. Ketiganya yakni pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). (ada/but)






