Jember (beritajatim.com) – Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah berusia 18 tahun. Bupati Muhammad Fawait setuju perda itu diperbarui.
“Kami setuju Perda Nomor 2 Tahun 2007 perlu diperbarui untuk mengakomodir perkembangan dan pembaruan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional,” kata Fawait alam sidang paripurna pembacaan tanggapan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Daerah tentang. Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, di gedung DPRD Jember, Senin (23/6/2025).
Bupati Fawait juga menyambut baik cakupan raperda yang komprehensif, mulai dari prinsip, hak, dan kewajiban, hingga pendanaan dan pengawasan. “Sehingga menjadi instrumen dalam menciptakan sistem pendidikan yang terpadu dan efektif, serta dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing daerah,” katanya.
Namun Bupati Fawait mengingatkan, raperda penyelenggaraan pendidikan ini diharapkan sesuai dengan visi pendidikan Jember. “Pertama, mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, dan mandiri,” katanya.
Visi lainnya adalah menekankan pentingnya muatan lokal yang relevan dengan potensi Jember, seperti budidaya pertanian tembakau, kelautan, agroindustri, serta pengembangan seni budaya daerah yang meliputi pencak silat, musik patrol, hadrah untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
“Ketiga, menyiapkan peserta didik yang memiliki daya saing tinggi untuk melanjutkan pendidikan dan/atau memasuki dunia kerja,” kata Fawait.
Pemerintah kabupaten Jember berkomitmen penuh untuk menyiapkan pelaksanaan raperda dengan mendukung penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal, termasuk pendidikan keagamaan.
“Kami juga menyadari pentingnya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan di Jember di sekolah, pesantren, lembaga kursus dan pelatihan, dan masyarakat,” kata Fawait.
Apalagi Jember memiliki karakteristik pendidikan yang unik. Ada 740 pondok pesantren dan jalur pendidikan agama lainnya yang perlu diakomodasi dan mendapatkan perlakuan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam berbagai aspek. “Termasuk pengakuan gelar, akses pendidikan, dan dukungan dari pemerintah,” kata Fawait. [wir]






