Bojonegoro (beritajatim.com) – Rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro memantik aksi unjuk rasa dari kalangan pekerja industri rokok. Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) SPSI menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Bojonegoro, Rabu (12/11/2025), menolak draft Perda KTR yang dinilai belum berpihak pada nasib ribuan buruh pabrik.
Koordinator aksi FSP RTMM SPSI Bojonegoro, Anis Yuliati, menyatakan penolakan mereka bukan karena menolak aturan, melainkan karena isi rancangan peraturan daerah tersebut dianggap belum realistis dan berpotensi menekan industri rokok lokal.
“Kami menolak draft perda KTR yang dikirim ke kami, tapi bukan berarti menolak aturan. Kami hanya ingin perda ini realistis dan tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja di pabrik rokok,” ujar Anis.
Ia menegaskan, sejumlah poin dalam draft KTR perlu ditinjau ulang, terutama yang berkaitan dengan ancaman pidana bagi pelanggar. Menurutnya, jika perda diberlakukan secara ketat, dampaknya bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sebagian besar pekerja pabrik rokok adalah perempuan dan menjadi tulang punggung keluarga. Kalau produksi menurun, banyak yang akan dirumahkan,” tegasnya.
Meski demikian, para buruh menyatakan tidak keberatan jika larangan merokok diterapkan di lokasi tertentu seperti rumah sakit, sekolah, dan perkantoran. “Kalau larangan merokok di sekitar sekolah kami setuju, tapi jangan sampai rokok tidak bisa dijual di mana-mana,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Bojonegoro Khoirul Anam menjelaskan bahwa penurunan produksi rokok bukan semata-mata akibat kebijakan KTR, melainkan juga karena maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
“Banyak faktor yang memengaruhi penurunan produksi rokok, tapi yang paling dominan adalah bisnis rokok ilegal. Di daerah lain seperti Kudus dan Kediri, perda KTR tidak memberi dampak besar pada industri,” jelasnya.
Politisi PPP itu menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam jika kebijakan tersebut terbukti menimbulkan dampak negatif bagi pekerja.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menambahkan bahwa pengesahan Perda KTR menjadi kewajiban daerah untuk mendukung status Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat.
“Perda KTR hanya mengatur zonasi, bukan pelarangan total. Akan tetap ada kawasan merokok di tempat umum tertentu,” terang Umar.
Ia menegaskan, panitia khusus (pansus) DPRD akan tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja agar regulasi yang dihasilkan tidak memberatkan salah satu pihak.
Sementara itu, Anggota DPRD Bojonegoro Donny Bayu menyebut bahwa pembahasan perda KTR sudah tertunda selama 15 tahun. Namun, tahun ini Bojonegoro mendapat surat dari kementerian karena menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki perda KTR.
“Target pengesahan perda ini Desember 2025. Kalau tidak disahkan tahun ini, akan berdampak pada penilaian kabupaten sehat, layak anak, dan pengarusutamaan gender,” ungkapnya.
Perda KTR ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang kini telah disempurnakan oleh UU Nomor 17 Tahun 2023. [lus/beq]






