Jember (beritajatim.com) – Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur mengkritik ketidaksinkronan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2006 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
“Mestinya ini tidak terjadi. Ada ketidaksinkronan masa bakti antara yang ada di perda dengan permendagri. Mohon ada sinkronisasi, sesegera mungkin diterbitkan perda baru tentang organisasi RT dan RW yang diikuti peraturan bupati,” kata Lutfi Alif, Pembina Forum RT RW Kelurahan Kaliwates, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan perda, masa bakti ketua RT dan RW adalah tiga tahun. Namun berdasarkan permendagri, masa bakti tersebut lima tahun. “Kenapa kalau di kelurahan (di wilayah tiga kecamatan eks kota administratif) masa baktinya tiga tahun. Sementara RT-RW di desa di luar tiga kecamatan bisa lima tahun,” kata Lutfi.
“Padahal kalau kita ukur dari volume kegiatan, saya kira RT dan RW di kelurahan sangat maksimal dan banyak sekali. Contoh masalah surat-menyurat. Kalau di desa, RT-RW pelayanan surat-menyurat terbatas. Tapi kalau di kelurahan, kegiatan RT-RW sangat multi,” kata Lutfi.
[berita-terkait number=”2″ tag=”pemkab-jember”]
Ironisnya, lanjur Lutfi, peran RT dan RW dalam adminsitrasi surat-menyurat pemerintahan diabaikan. “Ini ironis sekali. Mungkin jadi bahan diskusi untuk mensikronkan perda dengan permendagri atau peraturan lain,” katanya.
Belakangan Ketua Forum RT-RW Zainul Hadi alias Zen Rugam baru tahu, dari tiga kecamatan di wilayah eks Kota Administratif Jember, hanya Kecamatan Kaliwates yang berani menyatakan masa jabatan RT-RW lima tahun. Kecamatan Sumbersari dan Patrang hanya memberlakukan masa jabatan tiga tahun.
“Ini sudah berdampak di Kelurahan Jember Kidul. Ketua RW tidak mau direformasi, karena sudah ada perintah (masa jabatan) lima tahun dari Pak Camat. Sementara dari pihak yang lain menyatakan harus sudah ganti (ketua RW), karena Peraturan Mendagri itu tidak berlaku,” kata Zen. Forum RT-RW berharap ada kepastian persoalan ini.
Kabupaten Jember terdiri atas 31 kecamatan, 226 desa, dan 22 kelurahan. Sebanyak 22 kelurahan berada di wilayah eks Kota Administratif Jember. Selama Orde Baru, Jember memang terdiri atas dua wilayah yakni kabupaten yang dipimpin bupati dan kota administratif yang dipimpin wali kota.
Tahun 1999, kota administratif yang terdiri atas Kecamatan Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang tutup buku. Tiga kecamatan itu bergabung dengan kabupaten, namun status kelurahan yang dipimpin lurah tidak otomatis berubah menjadi desa. Dalam tata pemerintahan yang berlaku, ada perbedaan antara lurah dan kepala desa. Lurah ditunjuk bupati dan kepala desa dipilih langsung rakyat.
[berita-terkait number=”2″ tag=”bupati-jember-hendy”]
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Herwan Agus Darmanto mengatakan, aturan mengenai kelurahan, termasuk RT dan RW, sudah masuk dalam naskah rancangan peraturan daerah mengenai desa dan telah menjadi bagian dari Prolegda (Program Legislasi Daerah).
“Saya kira terkait dengan permendagri dan perda, memang kewajarannya yang bawah mengikuti aturan yang atas. Tapi kita menunggu saja tindak lanjut prolegda. Jadi sebetulnya sudah masuk,” kata Herwan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ervan Setiawan mengatakan, Perda RT dan RW di Jember sudah berusia 17 tahun. “Kami menunggu kapan pemerintah pusat menerbitkan acuan dasar untuk melakukan perubahan. Dalam perkembangannya pada 2018 muncul Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang di dalamnya disebutkan bahwa secara mutatis dan mutandis, bahwa KD LAD di kelurahan memiliki pedoman yang sama dengan yang ada di desa,” katanya.
Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Jember berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. “Supaya produk hukum pusat dan daerah bisa linier. Dengan satu perda bisa mengatur semuanya. Ini sudah kami inisiasi mulai 2022. Sesuai koordinasi kami terakhir, sudah masuk prolegda. Mudah-mudahan tahun ini bisa final,” kata Ervan.
Nantinya, lanjut Ervan, akan ada aturan khusus dalam perda itu bab tersendiri tentang kelurahan. “Ini akan menjawab kegelisahan tentang mekanisme pemilihan, masa jabatan, dan sebagainya. Itu kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku di atasnya. Tentang masa jabatan, permendagri sudah berbunyi lima tahun, maka finish kita ya lima tahun itu,” katanya.
“Tentang ketentuan peralihannya, kami dipandu oleh Bagian Hukum agar hak-hak teman-teman RT dan RW yang diangkat pada masa peralihan bisa disesuaikan kembali sejak penerbitan permendagri sepanjang masih menjabat,” pungkasnya. [wir/suf]






