Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 220 kepala desa seluruh Kabupaten Blitar protes karena penghasilan tetap (Siltap) bulan Agustus 2024 ini belum kunjung cair. Akibatnya ratusan perangkat desa di seluruh Kabupaten Blitar hingga kini belum mendapatkan gaji.
“Memang benar Siltap untuk bulan Agustus ini belum ada pergeseran dari Kasda menuju Kas Desa jadi memang belum keluar dari pemerintah daerah yang bulan Agustus ini,” ungkap Kepala Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetyo, Jumat (16/8/2024).
Dengan kondisi ini para perangkat desa seluruh Kabupaten Blitar belum mendapatkan penghasilan tetap untuk bulan Agustus. Hal ini yang dikeluhkan oleh 220 kepala desa serta perangkatnya.
“Jadi seharusnya sebelum tanggal satu itu sudah ditransfer jadi ketika memasuki bulan Agustus sudah bisa disalurkan ke perangkat desa sebagai penerima penghasilan tetap,” tegasnya.
Para kepala desa pun terus bertanya kepada Pemerintah Kabupaten Blitar kapan penghasilan tetap ini akan dicairkan. Total sudah 2 kali para kepala desa bertanya ke Pemerintah Kabupaten Blitar terkait keterlambatan Siltap tersebut.
“Sudah 2 kali tanyakan kepada Pak Bambang Dwi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar beliau menyampaikan regulasi telah ditempuh tinggal menunggu verifikasi tapi ternyata hingga saat ini belum ada pergeseran ADD untuk Siltap bulan Agustus ke rekening kas desa,” ungkapnya dengan kecewa.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi membenarkan kondisi tersebut. Dirinya pun mengakui bahwa Siltap untuk bulan Agustus 2024 mengalami keterlambatan pencarian.
“Benar (ada keterlambatan) saat ini masih on proses,” ungkap Bambang.
Menurut Bambang ada beberapa kendala yang membuat Siltap ini terlambat dicairkan. Salah satu sebabnya yakni pihaknya masih menunggu kepastian perhitungan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan dari Siltap tersebut. Hal itulah yang membuat pencairan Siltap ke 220 desa terlambat.
“Menunggu kepastian perhitungan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan juga,” pungkasnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Kabupaten Blitar pun memastikan Siltap akan segera dicairkan. Pasalnya saat ini pencairan Siltap telah diproses dan dalam waktu dekat dan tak lama lagi akan segera dicairkan. [owi/aje]






