Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tuban tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Kabupaten Tuban. Senin (22/07/2024).
Kasus korupsi tersebut diduga melibatkan pemerintah desa yang mengelola CV Satu Network, diantaranya direktur dan komanditer dijadikan tersangka.
Adapun direktur berinisial EW dan komanditer berinisial AM, keduanya merupakan perangkat desa, yang mana APMD sendiri diambil dari anggaran dana desa.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Armen Wijaya bahwa penanganan perkara penyidikan APMD tahun anggaran 2021 di Kabupaten Tuban menetapkan 2 tersangka EW dan AM atas kasus dugaan korupsi.
“Pengadaan APMD tahun 2021 di Kabupaten Tuban merupakan pilot project yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan masyarakat desa di Kabupaten Tuban terkait dengan pelayanan persuratan di desa,” kata Armen Wijaya.
Namun, dalam pengadaan pelaksanaan mesin anjungan diduga ada tindak korupsi di dalamnya yang dilakukan oleh CV Satu Network yang menelan kerugian negara sebesar Rp 1.559.129.107 (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta, seratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh rupiah).
“Dari pengadaan total keseluruhan desa ada 58 unit perangkat anjungan. Namun, hasil dari tim penyidik IT yang telah melakukan pemeriksaan ditemukan adanya fakta sejumlah 51 unit yang tidak memenuhi pabrikasi,” bebernya.
Penemuan fakta yang tidak memenuhi standar pabrikasi perangkat tersebut tidak mengacu pada Pilot Project yang telah direalisasikan sebelumnya. Sehingga, kata Armen sapanya tim penyidik juga meminta perhitungan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Karena hal itu, yang awalnya status saksi menjadi tersangka,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print 864 tanggal 22 Juli tahun 2024 surat penetapan tersangka nomor PIN 865 tahun 2024 tanggal 22 Juli tahun 2024 saudara yang berinisial EW dan AM disangkakan melanggar pasal 1 primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lanjut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1.
“Ancaman hukumannya pidana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau denda minimal paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. [ayu/ian]
![Kajari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APMD, Ternyata Perangkat Desa Kajari Tuban (tengah) saat mengungkap 2 tersangka kasus dugaan korupsi APMD. [foto: Diah Ayu/Beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/07/kajari-tuban.webp)





