Pasuruan (beritajatim.com) – Kantor Balai Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, disegel oleh perangkat desa sendiri, Senin siang (12/1/2026). Aksi tersebut membuat seluruh pelayanan publik di tingkat desa lumpuh total.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes keras atas belum dibayarkannya gaji dan honorarium perangkat desa yang telah tertunggak selama berbulan-bulan. Aksi mogok kerja massal ini melibatkan ratusan orang, terdiri dari perangkat desa, ketua RT/RW, hingga tokoh masyarakat setempat.
Koordinator aksi, Ahmad Su’eb, mengatakan penyegelan balai desa merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya komunikasi tidak membuahkan hasil. Ia menyebut, sebelumnya telah ada kesepakatan tertulis antara perangkat desa dan kepala desa terkait pelunasan gaji yang dijanjikan paling lambat 9 Januari 2026.
“Janji sudah dibuat secara tertulis, tapi sampai hari ini belum ada realisasi pembayaran. Ini membuat kami kehilangan kepercayaan,” kata Ahmad Su’eb di lokasi aksi.
Dalam surat pernyataan tersebut, pemerintah desa berkewajiban membayarkan total tunggakan gaji dan honorarium perangkat desa dengan nilai mencapai sekitar Rp230 juta. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, pembayaran tidak kunjung dilakukan.
Bahkan, menurut Su’eb, kepala desa justru kembali meminta perpanjangan waktu selama satu pekan ke depan tanpa kepastian yang jelas. Kondisi ini memicu kemarahan perangkat desa yang merasa hak mereka sebagai pelayan masyarakat diabaikan.
“Balai desa kami segel sampai seluruh gaji perangkat desa dibayar lunas. Selama belum ada penyelesaian, pelayanan desa kami hentikan,” tegasnya.
Selain menuntut pembayaran gaji, aksi ini juga membuka persoalan lain terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan desa. Massa aksi menyoroti adanya dana desa senilai sekitar Rp339 juta yang digunakan untuk sejumlah kegiatan, namun hingga kini dinilai tidak jelas pertanggungjawabannya.
Dana tersebut diduga dialokasikan untuk berbagai pengadaan, mulai dari pembelian seragam, renovasi plafon balai desa, hingga pengadaan kamera pengawas (CCTV). Perangkat desa menilai, laporan penggunaan anggaran tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka.
“Kami menduga ada persoalan lain di pengelolaan keuangan desa. Karena itu kami minta dilakukan audit agar semuanya terang-benderang,” ujar Su’eb.
Perangkat desa dan warga juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak kepala desa. Mereka berencana melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.
“Kalau tidak ada penyelesaian, kami siap melapor ke Kejari. Ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tapi demi kepentingan desa dan masyarakat,” kata Su’eb.
Hingga berita ini ditulis, aktivitas pelayanan di Balai Desa Kalirejo masih dihentikan. Pintu kantor desa tetap tersegel, sementara perangkat desa menunggu kejelasan pembayaran gaji sekaligus tindak lanjut atas tuntutan transparansi keuangan desa. [ada/beq]






