Kediri (beritajatim.com) – Pengacara atau biasa disebut Advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum tersebut, berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien.
Membaca hukum tidak sama membaca teks biasa (koran, majalah, buku), tetapi dibutuhkan ketrampilan memahami konstruksi, interprestasi dan sistematika agar dapat dipahami secara menyeluruh dalam persepsi hukum.
Budiarjo Setiawan, SH MH CMC, selaku Ketua DPC PERADI SAI Kediri Raya periode 2021 – 2025 mengadakan pembekalan ilmu hukum kepada perangkat desa se-Kecamatan Wates, pada Rabu (12/1/2022) di wilayah Kabupaten Kediri.
“Dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, bertempat di pendopo Kantor Kecamatan Wates kabupaten Kediri, PERADI SAI Kediri Raya memberikan pembekalan hukum sebagai pengadian profesi advokad kepada masyarakat,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”peradi-kediri”]
Pihaknya berharap para perangkat desa sebagai PPKD (Pejabat Pelaksana Kegiatan Desa) mempunyai kemampuan membaca hukum secara komprehensif. Sehingga mampu memberikan solusi hukum yang baik bagi warganya.
Disampaikan Budiarjo Setiawan SH MH CMC, lebih lagi ke depan untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi PPKD di tubuh pemerintahan desa itu sendiri, dikarenakan kurangnya pemahaman ilmu hukum.
“Lebih spesifik lagi PPKD harus mampu membaca hukum administrasi negara secara utuh, rinci dan benar, agar tidak terjadi cacat prosedur, cacat substansi maupun cacat kewenangan yg merupakan cikal bakal terjadinya kerugian keuangan negara”, tutupnya. [nm/ted].






