Surabaya (beritajatim.com) – Dua penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) akan menjalani sidang perdana pada Selasa 7 Maret 2023. Informasi ini sebagaimana diungkapkan Humas Tipikor Surabaya Ketut Suwarta, Jumat (3/3/2023).
“Sidangnya Selasa depan tanggal 7 Maret,” ujar Ketut Suwarta.
Terkait majelis hakim yang akan memimpin sidang, hakim asal Bali ini mengatakan akan melakukan pengecekan pada Senin depan.
“Saya sudah tidak ada di kantor, jadi Senin saya cek ya,” ujarnya.
Dua calon Terdakwa penyuap penyuap terkait pengurusan alokasi dana hibah, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng akan saat ini akan menjalani sidang perdana. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada awak media menjelaskan, status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Diberitakan sebelumnya ini, pada pertengahan Desember 2022 lalu muncul sebuah kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Di antaranya mereka yang terlibat yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar, yaiu Sahat Tua P Simanjuntak. Lalu yang kedua adalah Rusdi sebagai Staf Ahli Sahat.
Kemudian yang ketiga Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Poknmas) Abdul Hamid dan yang terakhir ialah Koordinator Lapangan Pokmas, Imam Wahyudi.
Dalam kronologinya, Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
[berita-terkait number=”4″ tag=”Sahat-Tua-Simanjuntak”]
Uang tersebut didapat dari dua orang penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas. Sementara itu uang yang diterima Sahat diberikan melalui Rusdi, orang kepercayaan Sahat selama menjadi Wakil Ketua DPRD.
Sahat ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada Rabu 14 Desember 2022 bersama Rusdi di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, pukul 20.30 WIB. [uci/but]






