Malang (beritajatim.com) – Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih akrab disapa Wahyu Kenzo resmi ditangkap oleh Polresta Malang Kota.
Wahyu ditangkap atas kasus penipuan robot trading auto trade gold (ATG) yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Perusahaan tersebut diduga milik Wahyu Kenzo.
Sejauh ini, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto telah membenarkan kabar penangkapan Wahyu Kenzo.
Noval Adib SE, MSi, PhD, Ak, CA, pakar sekaligus pengamat pasar modal dari Universitas Brawijaya (UB) Malang membeberkan penjelasan kepada beritajatim.com.
Baca Juga: Tipu 25 Ribu Orang, Wahyu Kenzo Untung Rp9 Triliun
Menurut Noval, sapaannya, kasus tersebut mencerminkan betapa masih rendahnya literasi keuangan masyarakat di Indonesia. Ada empat hal hal penting yang masih banyak belum diketahui oleh masyarakat.
“Pertama, bahwa industri keuangan adalah industri yang highly regulated (sangat diatur oleh pemerintah). Ini karena industri keuangan menyangkut dana publik atau dana milik orang banyak sehingga banyak peraturan yang harus ditaati oleh para pelaku industrinya,” kata Dosen Departemen Akuntansi FEB UB, Kamis (9/3/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”investasi-bodong”]
Kemudian yang kedua, setiap pelaku industri keuangan legalitasnya harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu, kata Noval untuk melindungi nasabah dari bentuk investasi bodong.
“Ketiga, harus dipahami bahwa investasi itu sebagaimana bisnis pada umumnya, tidak pasti untung. Sehingga kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang pasti, sudah dipastikan itu adalah investasi bodong,” sambung Noval.

Menurutnya, banyak calon nasabah yang terlena dengan iming-iming keuntungan yang pasti. Padahal, perusahaan investasi yang legal tidak akan pernah menawarkan menjanjikan keuntungan yang pasti.
Kemudian yang keempat, penggunaan robot untuk trading pada dasarnya bisa atau boleh saja selama robot tersebut sekedar jadi alat bantu dalam berinvestasi.
Baca Juga: Wahyu Kenzo Diduga Punya 5 Rumah Mewah di Grand Permata Jingga Malang
Sedangkan dana serta pengambilan keputusan sepenuhnya masih di tangan investor. Artinya investor tetap bebas mengambil keputusan buy, hold, atau sell. Begitupun keputusan untuk withdraw dana.
“Yang jadi masalah jika operasional robot tersebut ada di tangan orang lain sehingga sangat mungkin robot tersebut ‘dimainkan’ oleh si operator atau yang menguasai robot,” sambungnya.
“Begitu pula dengan dana, investor tidak lagi sepenuhnya menguasai dana yang telah disetorkan atau diinvestasikan sehingga investor kesulitan withdraw (menarik) dana mereka. Ini yang kebanyakan terjadi pada investasi bodong, termasuk pada robot trading ATG ini,” pungkas dosen FEB UB tersebut. (dan/ted)






