Probolinggo (beritajatim.com) – Praktik penipuan licik di Pasar Hewan Wonoasih, Kota Probolinggo, akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota membongkar modus jual beli sapi “bodong” yang menyeret korban hingga belasan juta rupiah. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara tiga lainnya masih buron.
Korban, P.A.S (26), warga Balongbendo, Sidoarjo, datang ke pasar pada Selasa (6/1/2026) dengan niat membeli sapi. Namun niat itu justru berujung kerugian setelah ia dijebak oleh komplotan penipu.
Di tengah aktivitas pasar, korban dihampiri dua pria, A.Z.A (38) dan M.D (28). Keduanya menawarkan sapi jantan jenis Pegon dengan harga Rp14,7 juta—angka yang sengaja dipasang lebih rendah untuk memancing ketertarikan.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa skenario penipuan sudah disusun rapi oleh para pelaku.
“Setelah korban tertarik, pelaku menghadirkan orang lain yang berpura-pura sebagai pemilik sapi. Korban ditekan agar segera membayar dengan dalih sapi akan diambil kembali jika tidak dilunasi,” jelasnya.
Terjebak situasi, korban pun menyerahkan uang. Sapi bahkan sempat dinaikkan ke atas truk miliknya, seolah transaksi telah sah.
Namun, jebakan belum selesai. Tak lama kemudian, muncul sosok lain yang mengaku sebagai pemilik asli sapi dan menegaskan bahwa hewan tersebut belum pernah dibayar. Tanpa bisa berbuat banyak, korban hanya bisa menyaksikan sapi yang sudah berada di atas truknya kembali dibawa pergi. Uang melayang, sapi pun tak didapat.
Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Mapolres Probolinggo Kota. Polisi bergerak cepat. Dari hasil olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, identitas pelaku akhirnya terungkap.
Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara penyelidikan mengarah pada jaringan yang lebih besar. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi ini dilakukan oleh lima orang dalam satu komplotan terorganisir.
“Modusnya menjual sapi milik orang lain. Setelah uang diterima, pelaku menghilang. Ini bukan aksi spontan, tapi sudah dirancang,” tegas Zainullah.
Saat ini, tiga pelaku lain telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya pelaku transaksi di pasar tradisional, untuk lebih waspada terhadap tawaran harga miring yang tidak masuk akal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (rap/but)






