Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi II DPRD Kota Probolinggo melontarkan peringatan keras terkait membengkaknya belanja pegawai dalam APBD 2026 yang nyaris menyentuh 40 persen. Angka itu dinilai berbahaya, mengingat pemerintah pusat akan memberlakukan batas maksimal 30 persen mulai 2027.
Sorotan tajam itu mengemuka dalam rapat pembahasan LKPj 2025 bersama BPPKAD Kota Probolinggo. DPRD secara terbuka mempertanyakan kesiapan Pemkot menghadapi kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Farina Churun, menyebut kondisi saat ini sudah berada di zona rawan.
“Belanja pegawai kita hampir 40 persen. Sementara 2027 sudah wajib maksimal 30 persen. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya, pada senin (13/4/2026) siang.
Dengan komposisi sekitar 5.500 ASN—terdiri dari 3.000 PNS, 700 PPPK penuh waktu, dan 1.874 PPPK paruh waktu—beban APBD dinilai semakin berat dan sulit dikendalikan.
Kondisi itu diprediksi kian menekan fiskal daerah, terutama jika rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu direalisasikan. DPRD pun menilai tanpa langkah konkret, Pemkot berpotensi gagal memenuhi ketentuan nasional.
“Kalau tidak disiapkan dari sekarang, 2027 kita bisa tidak siap. Ini bukan persoalan kecil,” lanjut Farina yang juga Ketua Fraksi Golkar.
Ia menegaskan, Pemkot tidak bisa lagi bergantung pada dana transfer pusat. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai menjadi kunci untuk menyeimbangkan struktur APBD.
Selain itu, opsi rasionalisasi belanja pegawai, termasuk kajian pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, dinilai perlu dipertimbangkan secara serius.
Di sisi lain, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, mengakui tekanan besar pada struktur anggaran daerah. Ia menyebut, pada 2026 belanja pegawai diproyeksikan berada di angka 36 persen.
Pemkot menargetkan penurunan hingga 34 persen, namun diakui belum cukup untuk menembus batas ideal 30 persen.
“Sudah kami kaji, bahkan jika TPP ASN dihapus, belanja pegawai tetap di atas 30 persen. Artinya, satu-satunya jalan adalah meningkatkan pendapatan daerah, baik dari PAD maupun dana transfer,” tegasnya.
Situasi ini menjadi alarm serius bagi Pemkot Probolinggo. Tanpa strategi fiskal yang agresif dan terukur, ancaman pelanggaran batas belanja pegawai di 2027 bukan lagi sekadar potensi—melainkan keniscayaan. (rap/ian)






