Tuban (beritajatim.com) – Penipu modus isi saldo DANA di Tuban dibekuk polisi. Ada 12 konter ponsel seluruh Tuban yang sudah jadi korban.
“Kemarin, kami dari pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku kasus penipuan isi saldo Dana di 12 konter yang ada di Kabupaten Tuban bernama Anggar,” ucap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta kepada beritajatim.com, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, kasus tersebut terekam kamera CCTV salah satu konter di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Rekaman CCTV tersebut kemudian viral di media sosial.
Modus pelaku mengisi saldo elektronik DANA tapi mengaku lupa membawa uang. Untuk meyakinkan penjaga konter, pelaku berpura-pura akan mengambil uang sebentar.
Setelah saldo diisi, pelaku meninggalkan konter untuk ambil uang. Setelah ditunggu berapa lama, pelaku tak kunjung kembali ke konter.
Baca Juga: Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pelaku Gondol 3 Motor Sekaligus di Cafe Jenu Tuban
Gananta juga menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di 12 konter yaitu di Barokah Cell Kembangbilo Tuban, Sunan Cell Pramuka Tuban, Kurnia Cell Pasar Plumpang Tuban, Sukses Cell Jl. Dr. Soetomo Tuban, Wedus Cell Penambangan Semanding Tuban, AR Cell Merakurak Tuban, Toserba Grabagan Tuban, Griya Azka Kembangbilo Tuban, Kanze Merakurak Tuban, Kanze Kalijogo Tuban, Az Cell Semanding, Modern Cell Palang.
“Untuk TKP yang terakhir di konter Sunan Cell Jalan Pramuka, Kelurahan Sidorejo Tuban,” ucapnya.

Menurut Gananta, pelaku ini awalnya datang ke konter dengan melakukan pembelian saldo untuk top up aplikasi DANA. Saat saldo sudah diisi, pelaku beralasan lupa membawa uang.
Sehingga, pelaku meyakinkan penjaga konter akan pergi mengambil uang.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku ini berpura-pura bahwa rumahnya dekat dengan konter, sehingga beralasan akan pulang kerumah mengambil uang, setelah ditunggu pihak konter ternyata tidak kunjung kembali,” kata Gananta.
Baca Juga: Rombongan Santri Asal Rembang Kecelakaan di Tuban
Dari pengakuan pelaku, Gananta menuturkan, uang hasil menipu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk game judi online.
“Setiap pengisiannya sebesar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu, kalau ditotal rata-rata bisa mendapatkan sekitar Rp2 juta. Namun, untuk kerugian materi korban sekitar Rp2,7 juta,” ungkap Gananta.
Gananta mengatakan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Kepolisian. Dari 12 konter masih ada beberapa TKP yang belum melakukan pelaporan secara resmi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 379A KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha konter, bisnis jika ada orang yang dengan modus sama jangan dulu di isi kalau belum ada transaksi,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku bernama Anggar asal Bejagung Tuban mengatakan, awal mula muncul ide modus pengisian saldo Dana itu karena sehari-hari tidak bekerja.
“Ide dari saya sendiri, terus uangnya saya buat untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Anggar. [daf/beq]






