Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi sengketa lahan antara warga Pulosari dan PT Patra Jasa pada Senin (19/5/2025). Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, SH., MH., memimpin langsung kegiatan ini dan menemukan sejumlah fakta yang memperkuat klaim warga.
“Kami juga ingin melihat dan menyaksikan bagaimana kondisi di dalam lahan yang menjadi obyek sengketa dan telah dilakukan eksekusi 2018 lalu,” kata hakim I Ketut Kimiarsa.
Menurut Ketut Kimiarsa, majelis hakim tidak hanya menyaksikan kondisi fisik lahan, tetapi juga melihat banyak bekas reruntuhan bangunan rumah milik warga. Bahkan, beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti jalan, tiang listrik, dan sebuah mushala diketahui masih berdiri kokoh.
Temuan majelis hakim ini turut memperkuat argumen penggugat. Tim kuasa hukum 44 warga Pulosari yang menggugat PT Patra Jasa menyatakan menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi lahan.
“Adanya tembok beton yang dibangun keliling di area obyek sengketa adalah bohong. Faktanya, tembok beton itu tidak dibangun full seperti kesaksian para saksi yang telah disaksikan,” ungkap Luvino Siji Samura, salah satu kuasa hukum warga.
Luvino juga menyoroti akses yang digunakan saat pemeriksaan. Ia menilai majelis hakim dan pihak penggugat seharusnya tidak diarahkan melalui pintu proyek konstruksi Nindya yang sedang dalam pengerjaan.
“Akses jalan menuju obyek sengketa sebenarnya melalui RT.02/RW.04, bukan melalui proyek pembangunan yang saat ini sedang dikerjakan Anindya. Dengan akses masuk melalui proyek Nindya ini membuat majelis hakim malas untuk masuk lebih dalam dan melihat bagaimana kondisinya saat ini dan apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Meski demikian, peninjauan setempat ini disambut baik oleh tim kuasa hukum warga karena akhirnya kondisi riil di lapangan dapat dilihat langsung oleh majelis hakim.
Ananta Rangkugo, kuasa hukum warga lainnya, mengungkapkan bahwa dalam peninjauan ini terlihat jelas bahwa lokasi tersebut dulunya merupakan kawasan perkampungan lengkap dengan infrastruktur publik.
“Hakim pemeriksa dan pemutus perkara dalam peninjauan setempat ini juga melihat adanya akses jalan yang berupa paving yang masih tersusun rapi walaupun telah tertutup semak belukar,” tutur Ananta.
Ananta menegaskan bahwa dasar PT Patra Jasa melakukan eksekusi lahan adalah berdasarkan putusan pengadilan nomor 333. Namun, dalam putusan tersebut hanya disebutkan 41 tergugat, sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah rumah yang dihancurkan mencapai 400 unit.
“Dalam peninjauan setempat ini dapat disaksikan, berdasarkan puing-puing reruntuhan dan pondasi yang masih terlihat, jumlah rumah yang telah dirobohkan secara paksa sebanyak 400 rumah,” pungkasnya. [uci/suf]






