Mojokerto (Beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkot) Mojokerto menerima sertifikat penghargaan penilaian sistem merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemkab Mojokerto meraih skor mencapai 263 atau berpredikat ‘Baik’.
Sertifikat diserahkan oleh Komisioner Pokja Pengawas Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Selasa (5/10/2021).
Indikator penilaian sistem merit ini, mengacu pada aspek pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penghargaan penggajian dan disiplin, pelindung dan pelayanan, sistem informasi, perencanaan kebutuhan dan pengadaan.
Indikator tersebut dijalankan dengan baik Pemkab Mojokerto. Secara lengkap, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen Asosiasi Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang berlaku secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Tujuannya untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah, ditempati orang-orang berkompeten. Artinya, mereka mampu melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit.
Melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masing-masing instansi pemerintah. Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan. Atas prestasi ini, Pemkab Mojokerto diharapkan agar selalu menjalankan tugas.
Dan kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi serta kinerja secara adil dan wajar. Tidak ada perbedaan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Terkait beberapa kekosongan jabatan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati telah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan produktifitas. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan melakukan perombakan.
“Pengisian jabatan di tubuh Pemkab Mojokerto dilakukan sesuai ketentuan berlaku. Beberapa jabatan yang kosong, saat ini diisi pejabat pelaksana tugas (Plt). Maka dari itu, kami melakukan perombakan agar tidak terjadi kekosongan supaya kinerja pemkab terus produktif,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto ini menegaskan, tidak ada pemungutan biaya pengisian jabatan. Tidak ada instruksi untuk melakukan pemungutan atau lainnya, semua berjalan sesuai ketentuan berlaku. Bupati juga menyampaikan bahwa aksi percepatan merupakan salah satu formula utama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan saat ini.
“Saat ini, yang nomor satu adalah percepatan. Tepatnya percepatan respon yang positif. Saya harap komitmen dari rekan-rekan semua, untuk terus mengembangkan diri. Kita harus kembangkan penilaian dari predikat ‘Baik’, menjadi ‘Sangat Baik’ ke depannya. Tidak sebagai status saja, melainkan agar panjenangan juga dapat memperoleh hak dari kinerja yang sudah dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Pokja Pengawas Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani menegaskan, predikat merupakan aspek penting karena nilai angka yang fluktuatif, sebenarnya merupakan hal wajar. Sri juga meluruskan kembali definisi kalimat ‘mutasi’ yang terkadang menimbulkan salah konsepsi.
“Naik turun angka dalam penilaian merupakan hal biasa. Hal yang harus kita kejar adalah predikatnya. Perbaikan tidak harus menunggu 1-2 tahun, tetapi bisa kapan saja untuk diverifikasi. Bagi PNS, jangan takut dengan yang namanya mutasi. Malah sebenarnya mutasi adalah suatu cara paling mudah dan murah untuk pengembangan potensi diri,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mojokerto”]
Masih kata Sri, jangan sampai hanya karena jabatan melakukan hal yang salah. Menurutnya, kenikmatan seorang ASN adalah pensiun dengan tenang. Sri pun menambahkan, Pemkab Mojokerto termasuk 44 dari 508 kab/kota yang meraih predikat ‘Baik’ dalam penilaian sistem merit.
“Baru ada 2 kota, Bandung dan Tangerang yang masuk dalam predikat ‘Sangat Baik’. Ibu Bupati perlu bangga, karena dari 508 daerah, Kabupaten Mojokerto termasuk dalam 44 kab/kota yang dapat kategori Baik. Dengan kata lain, sebetulnya belum 10 persen yang masuk kategori itu. Jadi, ini belum berakhir,” tegasnya.
Menurutnya, hal tersebut baru awal dan untuk memotivasi rekan-rekan ASN. Sesuai core values yang diluncurkan Presiden Jokowi, ASN dituntut untuk ‘Berakhlak’, yakni akronim dari ‘Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif’. [tin/but]






