Surabaya (beritajatim.com) – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menyatakan menolak kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas selama 16 hari yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Lebaran 2025.
Kebijakan ini dianggap merugikan para pelaku usaha logistik dan transportasi barang.
Ketua APTRINDO Jawa Timur, Sundoro, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap aturan tersebut.
“Kami menolak pembatasan operasional ini karena sangat berdampak pada sektor logistik dan distribusi barang. Selama 16 hari, aktivitas angkutan barang akan terganggu, yang tentunya akan berimbas pada perekonomian,” ujar Sundoro dalam surat yang ditujukan kepada Polda Jawa Timur, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025, APTRINDO telah menginstruksikan penghentian sementara operasional angkutan barang serta mengagendakan aksi damai di beberapa titik strategis.
Rencana aksi akan berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk Bundaran Waru, Margomulyo, Perak, depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura, serta kawasan sekitar Pelabuhan Banyuwangi.
“Kami berharap aksi ini dapat berjalan dengan tertib dan damai. Kami juga meminta dukungan dari pihak kepolisian untuk menjaga keamanan selama demonstrasi berlangsung,” tambah Sundoro.
APTRINDO menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat roda perekonomian. Mereka berharap pemerintah dapat mencari solusi yang lebih adil bagi pengusaha truk dan sektor logistik di Indonesia. (ted)






