Blitar (beritajatim.com) – Kalangan pengusaha menyatakan setuju dengan rencana pengaturan soung horeg oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Namun mereka meminta agar izin acara dipermudah.
Pemkab Blitar akan segera mensosialisasikan aturan baru mengenai penggunaan sound horeg atau yang kini dikenal dengan sound karnaval indonesia untuk kegiatan masyarakat.
Aturan ini, yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Menariknya, para pengusaha sound system di Blitar mendukung penuh kebijakan ini, asalkan proses perizinan acara tidak dipersulit.
Salah satu pemilik usaha sound horeg atau sound karnaval Indonesia asal Blitar, Muzahidin, menyambut baik aturan baru ini. Namun, ia mengajukan satu syarat penting yakni proses perizinan acara jangan dipersulit. Menurut Muzahidin, selama ini panitia acara kerap menghadapi birokrasi yang berbelit-belit saat mengurus izin.
“Kalau ada acara, izinnya jangan berbelit-belit. Kami siap ikut aturan selama masyarakat tetap bisa menikmati hiburan. Apalagi, dengan SE dari gubernur, dimungkinkan akan membuat semua pihak nyaman dengan hiburan sound,” ujarnya.
Muzahidin menilai batas 120 dBA masih cukup longgar. Tentu juga menyesuaikan dengan regulasi yang ada di daerah yang menyewa sound ini. “Hal itu tentu relative. Bisa dengan 12–15 sub. Tinggal menyesuaikan volume dengan lokasi dan situasi,” pungkasnya
Aturan Ketat untuk Sound System
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Setiyana mengatakan, SE ini berlaku untuk seluruh daerah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Blitar. Maka dari itu, meski Bupati Blitar sebelumnya sudah menerbitkan SE, tentu SE dari Gubernur Jawa Timur harus dipatuhi.
“Kalau untuk kegiatan statis seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya, maksimal intensitas suara 120 desibel A (dBA). Sedangkan untuk karnaval atau kegiatan nonstatis dibatasi 85 dBA. Kami tidak akan membuat regulasi lagi. Cukup dengan aturan yang sudah ada saja,” ujarnya.
Selain itu, SE ini juga mengatur hal-hal lain yang harus dipatuhi:
- Wajib uji kelayakan (kir) untuk kendaraan pengangkut sound system.
- Wajib mematikan pengeras suara saat melintas di depan tempat ibadah, rumah sakit, saat ada ambulans, atau di depan sekolah saat jam pelajaran.
- Larangan penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau hukum, termasuk di dalamnya larangan membawa minuman keras, narkotika, dan senjata tajam.
Setiyana menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk melarang, melainkan untuk mengatur agar semua pihak merasa nyaman. Pemkab Blitar berencana mengundang pengusaha sound system, panitia acara, dan Forkopimcam dalam forum sosialisasi bersama.
“Aturan ini bukan melarang, tetapi mengatur agar semua pihak nyaman. Kami akan sosialisasi kepada penggiat sound, kepala desa, hingga forkopimcam supaya pelaksanaannya lancar dan dapat dipatuhi semua pihak,” tegasnya. [owi/beq]






